Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Terima Audiensi IIBF, Bahas Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk UMKM
- calendar_month 9 jam yang lalu

Waket II DPR Kota Malang Trio Agus (tengah) saat beraudiensi dengan perwakilan Indonesian Islamic Business Forum (IIBF). (Foto : humas PKS Kota Malang)
Peweimalang.com, Malang Kota – Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, S.TP., menerima audiensi dari perwakilan Indonesian Islamic Business Forum (IIBF) di Ruang Rapat Internal. Pertemuan ini secara umum membahas mengenai Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Khususnya terkait sasaran Perda UMKM Kota Malang, yang sempat ramai diperbincangkan.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat tersebut, IIBF menyampaikan aspirasi dan masukan terkait implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru. Mereka menyoroti potensi dampak dari peraturan tersebut terhadap keberlangsungan dan pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian lokal.
Perwakilan IIBF juga menggarisbawahi pentingnya harmonisasi kebijakan agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil. Sekaligus tetap memastikan kontribusi yang adil dari pengusaha besar.
Perda Baru
DPRD Kota Malang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Yakni tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Berdasarkan penyampaian akhir yang disampaikan oleh setiap fraksi. Maka disimpulkan DPRD Kota Malang menerima dan menyetujui ranperda yang disusun sebagai perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang PDRD ini.
Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (12/6/2025).
Odea Putranto, Ketua IIBF Kota Malang menanggapi tentang Perda baru ini. Ia menyampaikan bahwa Perda ini sangat perlu untuk dilakukan sosialisasi. Mengingat bahwa ini merupakan revisi dari Perda dua tahun lalu yang relatif belum lama diberlakukan.
Ia menilai bahwa Perda ini memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha di Kota Malang. Namun sosialisasi terhadap perda juga tidak boleh luput untuk dilaksanakan supaya tidak menimbulkan kebingungan publik.
Perlindungan UMKM dalam Perda Baru Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2023 secara eksplisit bertujuan untuk membebaskan pajak restoran (PBJT). Terutama bagi UMKM dengan omzet di bawah ambang batas tertentu. Meskipun ada sedikit perbedaan angka dalam laporan awal, informasi terbaru menunjukkan bahwa ambang batas yang disepakati senilai Rp15 juta per bulan.
Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi dan mendukung UMKM. Serta memastikan bahwa pajak tidak membebani usaha kecil.
Diskusi dengan IIBF
Trio Agus menyambut baik masukan dari IIBF, dan menyatakan pihak DPRD Kota Malang berkomitmen untuk terus mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak. Terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan iklim investasi di Kota Malang.
“Kami memahami kekhawatiran yang disampaikan oleh IIBF terkait dampak Perda ini, terutama terhadap UMKM,” ungkap Trio.
Waket DPRD ini menegaskan jika tujuan utamanya adalah menciptakan regulasi yang berpihak pada pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, diskusi juga menyentuh aspek korelasi antara Perda ini dengan dunia usaha secara keseluruhan. IIBF berharap agar regulasi pajak dan retribusi daerah dapat dirancang sedemikian rupa sehingga tidak hanya meningkatkan pendapatan asli daerah.
Namun juga mendorong investasi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Khususnya bagi semua skala usaha, dari UMKM hingga pengusaha besar.
Audiensi ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk melanjutkan dialog dan mencari solusi terbaik demi kemajuan ekonomi Kota Malang.
DPRD Kota Malang berkomitmen untuk menindaklanjuti masukan dari berbagai elemen masyarakat. Termasuk IIBF terhadap proses perumusan kebijakan yang akan datang.
- Penulis: Dedik Achmad
- Editor: Redaksi PWI Malang Raya
- Sumber: Rilis
Saat ini belum ada komentar