Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Wajib Pajak di Jatim III Gunakan e-Filing, Tanda Transformasi Digital Capai 94 Persen

Wajib Pajak di Jatim III Gunakan e-Filing, Tanda Transformasi Digital Capai 94 Persen

  • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025

Peweimalang.com, Malang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) III mencatat angka yang signifikan dalam penggunaan layanan elektronik untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga 5 Mei 2025, yakni sebanyak 760.978 wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan, dan 94,07 persen, diantaranya menggunakan kanal e-Filing. Artinya, wajib pajak di Jatim III ini yang menggunakan e-Filing semakin kuat dilihat dari perolehan prosentase tersebut.

“Hal ini menunjukkan tren digitalisasi layanan perpajakan yang semakin diandalkan masyarakat. Dan angka tersebut menunjukkan keberhasilan transformasi digital layanan perpajakan sekaligus tingginya kesadaran wajib pajak terhadap kemudahan dan efisiensi penggunaan e-Filing,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jatim III PM John L Hutagaol, Rabu (7/5), dalam rilisnya.

Dari sisi jenis wajib pajak, lanjut dia, wajib pajak orang pribadi karyawan tetap menjadi kelompok. Sedangkan yang terbanyak melaporkan SPT Tahunan, dengan totalnya sebanyak 642.469 pelapor, yang mana jumlah ini tersebut tumbuh sebesar 1,85 persen, jika  dibandingkan tahun sebelumnya.

Link Banner

Namun, khusus untuk pelaporan menggunakan formulir SPT 1770 SS, tercatat mengalami pertumbuhan negatif sebesar 3,15 persen atau ada penurunan. Dan ini bukan mencerminkan tren negatif, melainkan disebabkan oleh berkurangnya jumlah wajib pajak yang memenuhi kriteria penggunaan formulir SPT 1770 SS.

Asistensi SPT Tahunan oleh relawan pajak Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB) Malang. (Foto: Kanwil DJP III Jatim)

Hal ini, kata John, bisa terjadi karena beberapa wajib pajak sudah tidak lagi bekerja, yang tidak memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), atau justru memiliki penghasilan di atas Rp60 juta, sehingga tidak lagi menggunakan formulir tersebut.

Sedangkan disisi lain, sebanyak 62.894 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan telah melaporkan SPT Tahunan. Angka ini tumbuh 1,37 persen, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Sementara, pelapor wajib pajak badan mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni sebesar 4,37 persen, dari 55.265 menjadi 57.682 pelapor.

“Kami terus mendorong pemanfaatan layanan elektronik untuk meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan wajib pajak. Selanjutnya, DJP akan terus memperkuat layananperpajakan digital melalui Coretax, serta akan memberikan edukasi kepada wajib pajak agar pelaporan pajak semakin mudah, cepat, dan akurat,” pungkasnya.(*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less