Verifikasi BPN Bongkar Fakta: Tanah Bersertifikat Warga Benar Berdiri di Atas Pasar Agribisnis Mantung
- calendar_month Ming, 7 Sep 2025

Pengecekan titik oleh BPN
Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Sengketa lahan Pasar/Terminal Agribisnis Mantung, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Setelah lebih dari dua dekade menuntut keadilan, tujuh warga Desa Pujon Lor, Ngroto, dan Ngabab yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut akhirnya mendapat titik terang.
Didampingi Tim Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Agus Subyantoro & Partners, para warga mengikuti pemeriksaan lokasi objek tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 3 September 2025. Hasil verifikasi lapangan mencatat temuan penting: salah satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga terbukti secara koordinat berada tepat di dalam kawasan Pasar Mantung. Hal yang sama juga berlaku pada enam bidang tanah lain yang berstatus Akta Jual Beli (AJB) sejak tahun 1997.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika tujuh warga membeli tanah dari mantan Kepala Desa Ngroto sekitar tahun 1997, dengan bukti AJB dari PPATS (Camat Pujon) serta SHM dari BPN Kabupaten Malang. Namun, saat masa awal reformasi 1997–1998, lahan tersebut disebut dirampas oleh pemerintah desa dengan dalih tanah kas desa. Para pemilik tanah pun dipaksa hengkang tanpa ganti rugi.
Lahan itu kemudian dimanfaatkan sebagai Pasar/Terminal Agribisnis Mantung, yang diresmikan pada tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Sejak saat itu, pemerintah desa bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malang mengelola pasar tersebut dengan sistem bagi hasil.
Perjuangan warga menemukan momentum pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Malang tanggal 12 Juni 2025. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Redam Guruh, dan dihadiri oleh Kepala Desa Ngroto, Camat Pujon, Dinas Pertanahan, Kabag Hukum Pemkab Malang, perwakilan BPN, serta Dinas Tanaman Pangan.
Dalam forum itu, sempat muncul klaim dari Kepala Desa Ngroto bahwa tanah warga berada di lokasi berbeda, bukan di atas Pasar Mantung. Namun, rekomendasi Komisi I DPRD kemudian menegaskan perlunya verifikasi lapangan secara resmi.
Pengecekan yang dilakukan BPN pada 3 September 2025 membantah klaim pemerintah desa. Hasil pengukuran koordinat menunjukkan bahwa bidang tanah warga memang benar berada di dalam area Pasar Mantung. Dengan sistem koordinat resmi BPN yang diakui sebagai standar hukum pertanahan nasional, hasil verifikasi ini memperkuat legalitas kepemilikan warga.
Meski Kepala Desa Ngroto masih keberatan, argumen tersebut dianggap lemah karena SHM dan AJB adalah produk resmi pejabat negara—BPN dan PPAT—yang sah secara hukum, kecuali dibatalkan oleh putusan pengadilan.
Para pemilik tanah kini menuntut kompensasi dan kepastian hukum. Mereka berharap Pemkab Malang, khususnya Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, serta Pemerintah Desa Ngroto segera menindaklanjuti temuan BPN dengan memberikan ganti rugi yang layak.
“Bukti koordinat BPN sudah jelas. Kini saatnya pemerintah mengakui kebenaran dan memenuhi kewajibannya. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga soal penghormatan terhadap hak warga negara,” tegas Ketua Tim Hukum warga, Agus Subyantoro.
Komisi I DPRD Kabupaten Malang yang terdiri dari fraksi PDIP, PKS, PKB, dan Golkar diharapkan segera memutuskan langkah konkrit. Hasil verifikasi lapangan akan menjadi dasar penting penyelesaian sengketa, sekaligus ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan keadilan pertanahan.
- Penulis: Toski
- Editor: PWI Malang Raya
Saat ini belum ada komentar