Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik-Pemerintahan » Usulan Rp 25 Juta DIhiraukan, Kota Malang Tetapkan Batas Omzet Rp 15 Juta untuk Pelaku Usaha Kuliner

Usulan Rp 25 Juta DIhiraukan, Kota Malang Tetapkan Batas Omzet Rp 15 Juta untuk Pelaku Usaha Kuliner

  • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025

Peweimalang.com, Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang bersama Pemerintah Kota Malang kembali menggelar rapat paripurna guna membahas lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Kamis (12/6/2025).

Pembahasan yang berlangsung memunculkan perbedaan pandangan antar fraksi, khususnya terkait batas minimal omzet usaha yang dikenai pajak bagi pelaku usaha kuliner.

Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti keputusan Panitia Khusus (Pansus) yang menetapkan batas minimal omzet kena pajak sebesar Rp15 juta.

Link Banner

Menurut Fraksi PKB, angka tersebut dinilai terlalu rendah dan berpotensi memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama pedagang kaki lima (PKL).

Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Arif Wahyudi, secara tegas menolak usulan pansus tersebut. Ia mengusulkan agar batas minimal omzet dinaikkan menjadi Rp 25 juta agar tidak membebani pelaku usaha kecil.

“Kami dari Fraksi PKB meminta batas omzet minimal dikenai pajak berada di angka Rp 25 juta, bukan Rp 15 juta. Angka itu masih terlalu membebani UMKM,” ujar Arif.

Arif juga menyoroti ketidakhadiran frasa PKL atau tenda bongkar-pasang dalam naskah Ranperda PDRD. Ia menilai peraturan seharusnya turut melindungi keberlangsungan usaha kecil dan informal di Kota Malang.

“Dalam perda tidak disebutkan secara eksplisit soal PKL. Yang tertulis hanya restoran. Seharusnya perda ini juga melindungi PKL,” tegasnya.

Skorsing Rapat Tak Ubah Keputusan, PKB Pilih Abstain

Setelah perdebatan sengit, rapat sempat diskors selama 15 menit guna mencari titik temu. Namun hasilnya, legislatif dan eksekutif tetap mempertahankan keputusan awal: batas omzet minimal yang dikenakan pajak tetap Rp15 juta.

Karena tidak tercapainya konsensus, Fraksi PKB memilih bersikap abstain dalam keputusan akhir. Ketua Fraksi PKB, Saniman Wafi, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap memperjuangkan usulan Rp 25 juta saat pembahasan naik ke tingkat provinsi.

“Ini kami catat sebagai masukan. Harapannya, usulan Rp 25 juta dapat dipertimbangkan kembali di tingkat Provinsi,” ujar Saniman.

Ketua Fraksi PKB, Saniman Wafi. (Agung Budi Prasetyo)

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyebut bahwa dinamika perbedaan pendapat merupakan bagian dari proses pembuatan regulasi. Ia menilai keputusan menaikkan batas omzet dari Rp5 juta ke Rp15 juta sudah merupakan progres signifikan.

“Kami berupaya melindungi pelaku usaha dengan batasan omzet Rp15 juta. Ini sudah naik dari sebelumnya Rp5 juta. Proses ini adalah hasil musyawarah,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan perda nantinya akan tetap diawasi bersama, termasuk teknis pelaksanaannya melalui peraturan wali kota (Perwal).

“Kita tetapkan standarnya dulu. Evaluasi akan terus dilakukan. Pelaksanaan perda harus dikawal,” tegas Amithya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less