Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik-Pemerintahan » Tenaga PPPK Baru Diangkat Jadi ASN Resah Belum Terima Gaji

Tenaga PPPK Baru Diangkat Jadi ASN Resah Belum Terima Gaji

  • calendar_month 5 jam yang lalu

Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang Surat Keputusan (SK) keluar pada bulan Mei 2025, hingga kini mereka belum terima gaji. Sehingga dengan belum adanya pencairan gaji tersebut, maka mereka harus menutup kebutuhan hidupnya dan keluarganya, terpaksa harus menghutang dengan menjaminkan SK-nya ke salah satu bank daerah.

Selain itu, juga ada yang menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor. Karena pada tahun ini, tahun ajaran baru anak-anak mereka ada yang harus membayar sekolah lanjutan, seperti masuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruhan (SMK), dan juga ada yang harus membayar anaknya masuk perguruan tinggi.

Sehingga dengan belum cairnya gaji PPPK, maka rata-rata pegawai Pemkab Malang yang sebelumnya berstatus tenaga kontrak, yang kini statusnya naik menjadi PPPK atau sebagai Aoaratur Sipil Negara (ASN) mengeluhkan gaji yang belum turun.

Link Banner

ASN di lingkungan Pemkab Malang saat melaksanakan Apel Pagi di Pendapa Agung Kabupaten Malang Jalan KH Ahmad Dahlan, Kec Klojen, Kota Malang. (Foto: Cahyono)

Hal ini dibenarkan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati, Senin (7/7), saat dihubungi melalui telepon selulernya, bahwa pembayaran gaji tenaga PPPK yang sudah existing atau yang ada selama ini sudah menerima gaji tepat pada waktunya. Namun untuk tenaga kontrak yang baru diangkat menjadi PPPK yang menerima penyerahan SK tanggal 2 Juni 2025 atau Tenaga PPPK Tahun 2025 Tahap I. Karena peralihan status kepegawaian dari tenaga kontrak menjadi tenaga PPPK, harus melalui beberapa tahap.

Seperti, lanjut dia, Input SIM Gaji Taspen, Review APIP, Verifikasi dan Validasi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai dasar penyaluran Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) gaji PPPK dari Pusat ke Rekening Kas Umum Daerah. Dan pada saat ini tahapan tersebut masih dalam proses.

“Kami sudah mengagendakan rapat pada hari Selasa (8/7) besok pagi dengan mengundang instansi-imstansi yang terkait dalam rangka percepatan pembayaran gaji PPPK. Ini upaya kami agar gaji PPPK yang belum terbayarkan bisa segera dicairkan,” tegasnya.

Pendapa Agung Kabupaten Malang, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kec Klojen, Kota Malang. (Foto: Cahyono)

Ditempat terpisah, salah satu PPPK di lingkungan Pemkab Malang yang sudah terima SK pada 2025 M Aris mengatakan, jika sudah dua bulan ini, dirinya dan teman-teman yang seangkatan menerima SK PPPK, hingga kini gaji belum diterima. Sehingga untuk menutupi kebutuhan rumah tangganya harus gali lubang tutup lubang.

Ia juga mengatakan BPKB motor sudah digadaikan di koperasi, agar bisa untuk memenuhi kebutuhan setiap hari. Karena pada tahun ini anaknya yang satu masuk pergirian tinggi, dan yang satu lagi masuk SMA.

Oleh karena itu, dirinya harus bisa menutupi kebutuhan rumah tangganya. Dan jika pada bulan ini gaji belum juga cair, maka bebannya akan lebih berat lagi.

“Saya harus mengeluarkan uang cukup besar untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang masuk SMA. Dan belum lagi harus menutupi kebutuhan hidup setiap hari, yang wajib terpenuhi, yang tidak bisa ditunda. Saya sudah 17 tahun menjadi tenaga kontrak, dan kini sudah diangkat menjadi PPPK,” terang Aris.(*).

  • Penulis: Cahyono
  • Editor: PWI Malang Raya
  • Sumber: Wawancara

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less