Pajak Usaha Kuliner

Batas Omzet Rp15 Juta Jadi Ambang Pajak Usaha Kuliner di Malang, Pansus Waspadai Potensi Penyimpangan
- calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
- 0Komentar
Peweimalang.com, Kota Malang – Pemerintah Kota Malang menetapkan kebijakan baru terkait pajak usaha kuliner dengan menetapkan batas omzet minimal Rp15 juta per bulan sebagai ambang batas wajib pajak. Kebijakan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang kini tengah digodok oleh DPRD Kota Malang. Ketua Panitia Khusus (Pansus) […]