Soal Jalan Tembus, Komisi C DPRD Kota Malang Dorong Perkuat Dialog dengan Warga
- calendar_month Rab, 22 Okt 2025

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi
Peweimalang.com, Kota Malang – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk merealisasikan pembangunan jalan tembus di kawasan Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru.
Lantaran, pembangunan jalan tembus tersebut dinilai sangat penting penting dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas serta mendukung kelancaran akses kawasan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, sebelumnya pada Juni 2025 lalu, Komisi C telah menerima audiensi dari warga RW 12 Griya Shanta, yang menolak rencana pembangunan jalan tembus itu karena mereka merasa belum ada komunikasi dari pihak Pemkot Malang serta Pengembang yang ditugaskan untuk berkomunikasi dengan warga, dan memberikan kejelasan status jalan yang dimaksud.
“Waktu itu memang warga menolak karena belum ada komunikasi dari Pemkot dan pengembang, dan status jalan belum terkonfirmasi sebagai PSU,” ucap, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/10/2025).
Namun, lanjut Dito, setelah dilakukan kajian dan penelusuran lanjutan, sudah ada laporan bahwa pihak pengembang sudah mulai melakukan komunikasi dengan warga dan tokoh-tokoh masyarakat, dan hasil pertemuan tersebut bahkan telah terdokumentasikan.
“Kelihatannya sudah ada progres positif. Komunikasi mulai terbangun, meskipun memang masih ada satu-dua RT yang belum sepenuhnya setuju,” jelasnya.
Dito menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas PUPRPK , Dinas Perizinan, serta Satpol PP, status jalan tersebut kini sudah tercantum dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), dan sudah diserahkan sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Malang melalui berita acara resmi.
“Artinya, secara de jure dan de facto, jalan itu sudah menjadi kewenangan Pemerintah Kota Malang,” tegasnya.
Dengan kondisi itu, DPRD menilai intervensi pemerintah dalam pembangunan fasilitas umum (fasum) tersebut sudah sesuai aturan, terlebih jika dilakukan untuk kepentingan publik. Apalagi, status jalan di Perumahan Griya Santa juga telah berstatus jalan umum.
“Kepentingan umum tentu menjadi prioritas bagi pemerintah maupun DPRD Kota Malang,” katanya.
Meski demikian, Dito tetap menekankan pentingnya komunikasi yang lebih intensif dengan warga yang masih belum sepakat. Ia menilai, sebagian warga yang semula menolak kini mulai menerima setelah ada upaya dialog dan keterbukaan informasi.
“Sudah ada progres yang positif. Beberapa warga yang awalnya menolak, sekarang mulai bisa menerima. Tinggal bagaimana komunikasi ini terus dijaga dan diperkuat,” pungkasnya.
- Penulis: Toski
- Editor: PWI Malang Raya

















Saat ini belum ada komentar