Sekolah Kurang Murid, Puluhan SDN di Kabupaten Malang Bakal di Merger

Sekolah Kurang Murid, Puluhan SDN di Kabupaten Malang Bakal di Merger
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Mubarak. (Foto : Cahyono)

Peweimalang.com, Kab Malang – Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Malang banyak sekolah yang kekurangan murid. Sehingga harus dilakukan merger atau penggabungan sekolah. Faktor sekolah di merger, seperti ada sekolah karena posisinya berdekatan dengan yang lain dan menghadapi pembatasan perekrutan tenaga honorer guru khususnya dan teknis. Merger sekolahmemang menjadi solusi strategis untuk mengatasi kekurangan siswa di bawah 20 siswa per rombongan sekolah (rombel) dan meningkatkan efisiensi pendidikan.

Namun, kata , Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Mubarak, Minggu (15/3), kepada Bhirawa, proses merger sekolah membawa tantangan teknis administratif, terutama terkait pencairan dana Bantu Pokok Pendidikan (Dapodik), seperti masalah utama terjadi ketika Dapodik tidak segera diperbarui setelah sekolah resmi merger. Karena sekolah baru hasil merger seringkali mengalami keterlambatan dalam menerima BOS karena penyesuaian status kelembagaan di sistem pusat.

Bacaan Lainnya

Permasalahan selanjutnya, masih dia katakan, perubahan rekening sekolah, karena penggabungan sekolah dua atau lebih sekolah mengharuskan penyatuan rekening bank, yang seringkali membutuhkan waktu administratif yang panjang. Serta dalam evaluasi manajerial juga terjadi keterlambatan pencairan dan sering juga terjadi saat sekolah baru beradaptasi dalam mengelola dana BOS secara kolektif sesuai regulasi baru. “Begitu juga ada kendala PIP. Seperti data siswa penerima, dengan perpindahan siswa dari sekolah lama ke sekolah baru hasil merger berpotensi menyebabkan data penerima PIP tidak terupdate, sehingga pencairan PIP siswa terhambat atau bahkan tidak tepat sasaran,” paparnya.

Selain itu, lanjut Zulham, aktivasi rekening bank, siswa penerima bantuan PIP harus melakukan aktivasi ulang rekening atas nama sekolah hasil merger, yang seringkali merepotkan orang tua dan siswa. Dan untuk merger SDN di Kabupaten Malang, tentunya menghadapi tantangan, yakni tantangan administratif dan hukum atau Peraturan Bupati (Perbup). Sehingga untuk merger sekolah tersebut harus menunggu Perbup, dan proses merger sering tertunda karena menunggu diterbitkannya Perbup mengenai penggabungan sekolah. Dari data yang ada, pada tahun 2025, merger 45 SD menjadi 22 sekolah sempat tertunda menunggu regulasi tersebut.

“Merger sekolah untuk SDN di Kabupaten Malang memang harus segera dilakukan Pemkab Malang, agar untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Penyebab sekolah harus di merger, juga salah satunya di Kabupaten Malang ini masih kekurangan ribuan guru Aparatur Sipil Negara (ASN),” terang dia.

Perlu diketahui, dalam merger sekolah juga ada kendala terkait inventarisasi aset. Selain dana, penggabungan inventaris sekolah sering kali rumit. Sehingga upaya Pemkab Malang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang terus berupaya mempercepat proses administrasi agar operasional sekolah hasil merger yang rencananya terdapat 45 SDN, termasuk memastikan akuntabilitas pengelolaan dana BOSP dan PIP. Dan merger direncanakan akan diterapkan sepenuhnya pada tahun 2026 ini.(*).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *