Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 Disetujui, Wali Kota Malang Siap Evaluasi
- calendar_month Sel, 8 Jul 2025

Ranperda Ditandatangani, Pemkot Malang akan berbenah untuk selanjutnya. (Agung Budi)
Peweimalang.com, Kota Malang – Dewan Perwakilan Rapat Daerah (DPRD) Kota Malang kembali gelar rapat paripurna terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024. Rapat ini berbuah kesepakatan dari semua fraksi dan menyetujui kesepakatan menjadi Perda. Rapat ini digelar di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (8/7/2025).
Jubir Fraksi PDIP, Agoes Marhaenta mengungkapkan bahwa pihaknya menyepakati pengesahan Ranperda tersebut. Meskipun, ada beberapa sorotan mengenai target belanja modal.
“Pemkot Malang harus melakukan penetapan target belanja modal minimal 10-15 persen dari total belanja daerah pada APBD di tahun berikutnya,” ujarnya, Selasa (8/7/2025).
Ketua Fraksi Gerindra, Danny Agung Prasetyo menyoroti pendapatan daerah yang hanya sebesar 87,59 persen dari target. Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat kelemahan perencanaan dan implementasi strategi penggalian PAD.
“Pemkot harus dapat memperbaiki perencanaan dan implementasi PAD, agar sesuai dengan target dan berjalan optimal. Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dengan dukungan teknologi digital semakin meningkat,” terangnya.
Dari fraksi Nasdem-PSI, Ditho Akhmad Nurrakhmadi mengatakan analisa dan evaluasi APBD 2024 adalah siklus kebijakan publik. Terlebih mengenai perspektif kualitas, kuantitas dan implementasi dari Kebijakan APBD Kota Malang tahun 2024.
“Ini harus memberikan impact dan output, kedepannya berpengaruh pada perumusan dan kebijakan nantinya. APBD Kota Malang nantinya semakin sehat secara fiskal, efektif dan efisien dan secara tepat dengan apa yang dibutuhkan Kota Malang,” katanya.
Eddy Widjanarko dari fraksi Golkar mengapresiasi dokumen Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Pemkot Malang harus mampu mengelola keuangan sebesar 101,63 persen dan realisasi belanja sebesar 93,70 persen yang mengacu pada penggunaan anggaran,” jelasnya.
Jubir fraksi PKS, Rendra Masdrajad Safaat mendorong Pemkot Malang untuk memaksimalkan realisasi belanja daerah dalam memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM). Ada beberapa kendala yang nantinya harus menjadi poin evaluasi.
“ Pemkot Malang harus melakukan perencanaan program pemerintahan secara matang, terukur dan sistematis agar kualitas perencanaan yang baik,” tuturnya.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat tandatangi Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. (Agung Budi)
Fraksi DAMAI, Imron menjelaskan bahwa Pemerintahan Kota Malang harus meningkatkan audit, review, monitoring dan evaluasi terhadap OPD yang ada.
“Pengawasan dari pimpinan sangat penting untuk ASN, karena sering terjadi eksekusi kegiatan yang tidak sesuai perencanaan serta kurangnya pemahaman regulasi dalam melaksanakan tugasnya,” urainya.
Sementara itu, Wali Kota Malang mengatakan bahwa semua masukan dari fraksi sangat baik untuk pembangunan. Ia menambahkan ini menjadi poin evaluasi untuk kedepannya. Wahyu mengucapkan terima kasih atas diterimanya dan disetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Penyampaian tidak lepas dari hasil Badan Anggaran kemarin. Kami akan melakukan mengikuti, mengevaluasi, dan menindaklanjuti semua. Dan juga dibutuhkan sinergi dari lembaga eksekutif dan legislatif untuk menciptakan langkah yang baik,” tutupnya.
- Penulis: Agung Budi
- Editor: PWI Malang Raya
- Sumber: Liputan

















Saat ini belum ada komentar