Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Pria berinitial APN Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan DJ Perempuan

Pria berinitial APN Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan DJ Perempuan

  • calendar_month Sab, 29 Nov 2025

Peweimalang.com, Kota Malang – Polresta Malang Kota berhasil mengamankan peia berinisial APN (25) yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang DJ perempuan berinisial US (27). Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 03.00-04.00 WIB.

Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan bahwa US melaporkan APN kepada Polresta Malang Kota pada Rabu (26/11/2025).

“Dilaporkan oleh pelapor pada tanggal 26 November 2025 pagi hari kurang lebih jam 8 sampai 9,” terang Kombes Pol Nanang, Jumat (28/11/2025).

Kombes Pol Nanang mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada 27 November 2025 sekitar pukul 19.00-20.00 WIB. Kurang dari 2×24 jam setelah laporan diterima, APN diamankan di kediaman orang tuanya di Kecamatan Wagir.

“Jajaran Satreskrim bergerak cepat. Kurang dari 2×24 jam, pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya di daerah Wagir,” jelasnya.

Kombes Pol Nanang menyebut pelaku sempat melarikan diri dari rumahnya di kawasan Blimbing usai melakukan penganiayaan. Ia  takut atas perbuatannya yang sempat viral di media sosial.

Kapolres menjelaskan bahwa US dan APN memiliki profesi yang sama sebagai DJ dan juga memiliki hubungan asmara sejak tahun 2022. Motif utama pelaku melakukan kekerasan diduga karena kecemburuan.

“Pelaku cemburu karena korban menerima uang sawer. Terjadi cekcok, lalu pelaku menampar dan memukul kepala korban hingga korban tidak bisa beraktivitas,” jelasnya.

Dari hasil visum, menunjukkan bahwa luka di bagian mata serta pembengkakan membuat korban mengalami gangguan aktivitas. Meskipun hanya satu kali pukulan, hal tersebut cukup parah dan mengakibatkan kerusakan jaringan.

“Pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk, namun masih sadar,” katanya.

Menurut Nanang, kasus ini mendapatkan perhatian serius dikarenakan korban merupakan bagian dari kelompok rentan atau seorang perempuan.

“Laporan masuk langsung kami tindak lanjuti dalam waktu kurang dari 2×24 jam, pelaku sudah kami amankan sebelum sempat meninggalkan Kota Malang,” tegas Nanang.

Dalam kasus ini, APN kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun penjara.

Sementara itu, APN yang mendapatkan kesempatan untuk memberikan pernyataan. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh pihak yang dirugikan.

“Saya tulus meminta maaf kepada masyarakat dan pihak yang saya rugikan. Saya sangat menyesali perbuatan ini dan tidak akan mengulangi lagi kepada siapapun,” ucapnya

 

 

  • Penulis: Agung Budi
  • Editor: Redaksi PWI Malang Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less