Polemik Rencana Jalan Tembus Griya Santa-Candi Panggung, Ini Kata Wali Kota Malang
- calendar_month Sen, 20 Okt 2025

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat
Peweimalang.com, Kota Malang – Polemik rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk membangun jalan tembus Griya Santa-Candi Panggung Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru, tampaknya menjadi sorotan publik.
Sebab, rencana pembangunan jalan tembus tersebut dinilai sebagai solusi untuk mengurai kemacetan di Jalan Candi Panggung.
Akan tetapi, rencana pembangunan jalan tembus itu mendapat penolakan dari sejumlah warga RW 12 Perumahan Griya Santa.
Bahkan, di perbatasan wilayah RW 9 dan RW 12 yang akan dibangun jalan tembus tersebut, masih berdiri tembok pembatas, sehingga jalan tak dapat dibangun. Padahal, titik tersebut sudah menjadi pra sarana utilitas (PSU) kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M. mengaku bahwa dirinya belum mendapatkan laporan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Malang atas penolakan itu.
“Saya belum mendapat laporan soal itu (Penolakan Jalan tembus),” ucapnya, saat ditemui awak media, Senin (20/10/2025).
Namun, lanjut Wahyu, dirinya berencana menggelar rapat di internal dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas rencana pembangunan jalan tembus tersebut.
“Untuk rencana itu (Pembangunan Jalan tembus), akan akan saya rapatkan dahulu, saya kaji dahulu,” jelasnya.
Akan tetapi, ketika ditanya tentang rencana pembongkaran tembok yang berdiri di PSU apakah ada tenggat waktu, Wahyu menegaskan, bahwa pembongkaran itu tidak ada tenggat waktu.
“Untuk pembongkaran itu (Tembok Pembatas) tidak ada tenggat waktu,” tegasnya.
Terpisah, Camat Lowokwaru, Kota Malang Drs. Rudi Cahyono Catur Utomo mengatakan, bahwa rencana pembongkaran dan pembangunan jalan tembus Griya Santa-Candi Panggung itu telah dilakukan oleh Pemkot Malang.
“Untuk masalah itu (Pembongkaran dan Pembangunan Jalan tembus) semua sudah dihandel sana (Pemkot Malang), kalau pembongkaran itu mungkin ke satpol,” katanya.
Ketika ditanya soal surat peringatan yang diterbitkan oleh Satpol-PP Kota Malang dan ditujukan kepada Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru, Rudi mengaku, bahwa dirinya hanya mengikuti kebijakan Pemkot Malang.
“Saya ngikut saja, sudah kebijakan pemerinah kota (Pemkot Malang), dan sosialisasi pembangunan jalan tembus itu sudah dilakukan sejak lama,” tukasnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Satpol-PP Kota Malang telah mengeluarkan surat peringatan pertama bernomor 100.3.9/0355/35.73.404/PPUD-LWK/2025, supaya warga dapat melakukan pembongkaran dinding pembatas secara mandiri.
Berdasarkan SP1 tersebut, Satpol PP Kota Malang memberikan waktu selama 7 hari sejak SP1 yang tertanggal 16 Oktober 2025 itu diterima. Itu artinya, warga Perumahan Griya Santa, memiliki waktu hingga 23 Oktober pekan depan untuk melakukan pembongkaran tembok secara mandiri.
Akan tetapi, jika Surat peringatan pertama itu tidak diindahkan, maka Satpol-PP Kota Malang akan mengeluarkan surat peringatan ke dua hingga ke 4, dengan durasi waktu tiga hari, dua hari, dan satu hari.
- Penulis: Toski
- Editor: PWI Malang Raya


















Saat ini belum ada komentar