Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Penyesuaian Tarif Tol Pandaan-Malang Mulai 18 Juni 2025, PT JPM Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan

Penyesuaian Tarif Tol Pandaan-Malang Mulai 18 Juni 2025, PT JPM Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan

  • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025

Peweimalang.com, Kab Malang – PT Jasamarga Pandaan-Malang (JPM) akan memberlakukan penyesuaian tarif Tol Pandaan-Malang mulai Rabu, 18 Juni 2025 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 602/KPTS/M/2025 tanggal 4 Juni 2025 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Pandaan-Malang.

Penyesuaian tarif ini merupakan implementasi dari ketentuan perundang-undangan, termasuk Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Penyesuaian dilakukan secara berkala setiap dua tahun berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap inflasi nasional dan kondisi operasional jalan tol. Kali ini, penyesuaian mengacu pada data inflasi periode 1 Mei 2022 hingga 31 Oktober 2024, sekaligus memperhitungkan keterlambatan penyesuaian sebelumnya.

Link Banner

Tarif baru dengan sistem tertutup untuk perjalanan terjauh dari Pandaan (KM 58+050) hingga Malang adalah sebagai berikut:

Golongan I: Rp38.000,- (sebelumnya Rp35.500,-)

Golongan II & III: Rp57.500,- (sebelumnya Rp53.500,-)

Golongan IV & V: Rp76.500,- (sebelumnya Rp71.000,-)

Penyesuaian tarif ini telah dievaluasi berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol yang mencakup delapan aspek, antara lain kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, keselamatan, hingga fasilitas di Tempat Istirahat (TI) dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP).

Direktur Utama PT JPM, Netty Renova, menyatakan bahwa penyesuaian tarif merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan pelayanan jalan tol.

“Penyesuaian tarif ini adalah wujud komitmen kami untuk terus menjaga kualitas pelayanan dan meningkatkan mutu infrastruktur jalan tol agar memenuhi standar pelayanan minimum,” ungkap Netty.

Netty juga menambahkan bahwa PT JPM aktif mendorong pengembangan kawasan sekitar jalan tol, khususnya dalam mendukung pariwisata, distribusi logistik, dan pertumbuhan ekonomi lokal.

“Kami terus menjalin koordinasi dengan stakeholder untuk menyediakan akses ke destinasi wisata maupun kawasan industri,” ujarnya.

Dalam menjaga kenyamanan pengguna, PT JPM memastikan seluruh layanan operasional seperti sistem transaksi, armada lalu lintas, serta layanan darurat seperti mobile customer services (MCS), derek, dan ambulans tetap berjalan sesuai standar. Pemeliharaan rutin, perkuatan lereng, pembersihan saluran irigasi, serta peningkatan jalan tol juga terus dilakukan.

Di sisi lain, PT JPM juga meningkatkan layanan di TIP KM 66 dan KM 84, baik arah Malang maupun Surabaya. Peningkatan mencakup pemeliharaan fasilitas umum seperti toilet dan tempat ibadah agar tetap berfungsi optimal. Penambahan infrastruktur keselamatan seperti rambu, warning lamp, strobo, dan rumble strip juga terus dilakukan sebagai bentuk mitigasi kecelakaan.

Seluruh upaya tersebut dilakukan dengan standar mutu tinggi dan dukungan teknologi monitoring untuk mendeteksi potensi gangguan lebih awal.

Guna memudahkan pengguna, informasi terkait lalu lintas dan layanan darurat dapat diakses melalui One Call Center Jasa Marga di 14080 dan aplikasi Travoy versi 4.5 yang tersedia di perangkat Android dan iOS.

 

 

  • Penulis: Dafa Pratama
  • Editor: Redaksi PWI Malang Raya
  • Sumber: Rilis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less