Pengemudi Kendaraan Bermotor di Kabupaten Malang Langgar Lalulintas
- calendar_month Sel, 29 Jul 2025

Polisi Lalulintas Polres Malang saat melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2025, di wilayah Kec Kepanjen, Kab Malang pada beberapa waktu lalu. (Humasstpi Polres Malang)
Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, yang digelar Polres telah mencatat terdapat ribuan pelanggaran lalulintas di wilayah Kabupaten Malang. Sedangkan dari catatan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres setempat, terdapat 6.988 pelanggaram dan 12 kasus kecelakaan. Dan dalam Opreasi Patuh Semeru tersebut, berdampak pada jumlah kecelakaan di wilayah Kabupaten Malang menurun signifikan, jika dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencapai 28 kejadian. Dalam opreasi patuh tersebut digelar sejak 14-27 Juli 2025 secara serentak digelar di seluruh Indonesia
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, Selasa (29/7), kepada wartawan mengatakan, Operasi Patuh Semeru 2025 yang kita gelar selama 14 hari, focus pada pelanggaran lalulintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, yang sekaligus mengedepankan upaya prefemtif dan preventif terhadap pengguna jalan raya. Total pelanggaran yang tercatat sebanyak 6.757, diantaranya merupakan teguran langsung. Sementara, sisanya ditindak melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile dan statis.
“Menariknya, tidak ada tilang manual yang dikeluarkan selama operasi berlangsung,” paparnya.
Dikatakan, dalam Opreasi Patuh Semeru tersebut, focus kita untuk kali ini adalah pendekatan persuasif melalui edukasi dan teguran, bukan semata-mata penindakan. Meski begitu, pelanggaran tetap kita catat untuk evaluasi dan tindak lanjuti. Dan berdasarkan data Satlantas Polres Malang, pelanggaran terbanyak berasal dari pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, yakni sebanyak 5.232 pelanggaran. Sementara itu, pelanggaran lain yang juga cukup dominan antara lain tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 606 pengemudi, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 230 pengemudi, dan melanggar traffic light sebanyak 211 pengemudi.
“Dari sisi upaya preemtif, Polres Malang mencatat sebanyak 3.494 kegiatan sosialisasi, termasuk penyuluhan langsung kepada komunitas pengguna jalan, pemasangan spanduk, hingga edukasi melalui media sosial dan elektronik,” jelas Chelvin.
Dilanjutkan, adapun dari aspek kegiatan preventif, jumlah kegiatan seperti pengaturan, penjagaan, patroli, dan pengawalan tercatat mencapai angka yang sama, yaitu 3.494 kegiatan. Meski jumlah pelanggaran mengalami kenaikan, namun jumlah kecelakaan lalulintas justru mengalami penurunan drastis sebesar 57 persen, dari 28 kejadian di tahun 2024, kini menjadi 12 kejadian di tahun 2025 ini. Sedangkan oenurunan jumlah kecelakaan adalah indikator penting bahwa upaya preemtif dan preventif kami cukup efektif. Bahkan, tidak ada korban meninggal dunia selama operasi, ini patut kita syukuri.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyebutkan, bahwa operasi tahun ini lebih mengedepankan teknologi, seperti pemanfaatan ETLE mobile, yang naik signifikan dibanding tahun lalu. ETLE statis mencatat 16 pelanggaran, sementara ETLE mobile berhasil mendeteksi 215 pelanggaran, yang seluruhnya berupa pengendara yang tidak memakai helm. Dan hasil operasi selanjutnya akan dianalisis oleh Tim Analisis dan Evaluasi (Anev) sebagai bahan penyusunan kebijakan dan langkah strategis Kepolisian dalam menekan pelanggaran serta kecelakaan lalulintas di masa mendatang.
“Selanjutnya kami akan terus memperkuat sinergi antara teknologi, edukasi, dan tindakan preventif sebagai strategi utama dalam menjaga keamanan lalu lintas di wilayah Kabupaten Malang,” pungkas Chelvin.
- Penulis: Cahyono
- Editor: PWI Malang Raya
Saat ini belum ada komentar