Penataan Titik Parkir Jadi Pembahasan di Ranperda Parkir Kota Malang
- calendar_month Jumat, 13 Jun 2025

Kondisi parkir di Stasiun Kota Malang. (Agung Budi)
Peweimalang.com, Kota Malang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009, mengenai penyelenggaraan parkir di Kota Malang masih belum rampung.
Kompleksitas materi, redaksional, hingga aspek hukum, menjadi alasan utama tertundanya penyelesaian Ranperda ini.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengungkapkan, rapat lanjutan pembahasan Ranperda perparkiran sempat mengalami penundaan sementara. Agar setiap substansi dalam regulasi, benar-benar matang dan memiliki kesepakatan bersama.
“Pembahasan terakhir masih berlangsung pasal demi pasal. Namun secara prinsip, Ranperda ini bertujuan memberikan dan menjamin pelayanan parkir yang lebih baik kepada masyarakat,” jelas Dito, Kamis (12/6/2025).
Salah satu poin utama dalam Ranperda ini, kewajiban penggunaan karcis parkir. Dito menjelaskan, pemberlakuan karcis tidak hanya sebagai bukti pembayaran retribusi. Tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa parkir.
“Kalau sudah ada karcis parkir, pengelola wajib bertanggung jawab jika terjadi kehilangan.”
“Ini bagian dari peningkatan kualitas layanan dan penertiban praktik liar,” tegasnya.
Dito menyebutkan, penataan titik-titik parkir resmi juga menjadi fokus utama. Ranperda ini nantinya akan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal), untuk mengatur secara teknis lokasi-lokasi parkir yang legal.
“Ke depan akan jelas mana titik parkir resmi dan mana yang tidak. Jika tidak ada karcis parkir yang diberikan, maka jelas itu tidak resmi,” paparnya.
Tak hanya itu, pembahasan juga menyasar pada sanksi tegas terhadap juru parkir liar. Menurut Dito, usulan sanksi dalam pembahasan, mencakup kemungkinan adanya pidana kurungan bagi pelanggar yang menarik tarif tidak semestinya tanpa karcis resmi.
“Kalau nanti Perda dan Perwal sudah disahkan, maka akan ada konsekuensi hukum bagi yang melanggar. Itu termasuk sanksi pidana,” ujarnya.
Pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam merampungkan Ranperda ini. Karena isu perparkiran menjadi perhatian utama di Kota Malang.
Semua proses harus melalui kajian matang dan menerima masukan dari seluruh fraksi yang tergabung dalam panitia khusus (pansus).
“Semua harus melalui pembahasan yang komprehensif. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan kami ingin hasil akhirnya benar-benar bisa diimplementasikan dengan baik,” pungkas Dito. (*)
- Penulis: Agung Budi
- Editor: PWI Malang Raya
- Sumber: Liputan
Saat ini belum ada komentar