Pemkab Malang Tingkatkan Status Jalan di Kabupaten Malang Diapresiasi Anggota Dewan
- calendar_month Ming, 13 Jul 2025

Anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kabupaten Malang, Shodikul Amin. (Foto : Cahyono)
Peweimalang.com, Kab Malang – Peningkatan status jalan di Kabupaten Malang, baik dari jalan desa menjadi jalan kabupaten maupun dari jalan kabupaten menjadi jalan provinsi, telah mendapatkan apresiasi dari anggota DPRD Kabupaten Malang. Langkah ini diyakini akan meningkatkan kenyamanan pengguna kendaraan bermotor dan memperlancar transportasi hasil pertanian, perkebunan, perikanan, serta hasil bumi lainnya.
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kabupaten Malang, Shodikul Amin, Minggu (13/7), kepada Peweimalang.com.
Menurutnya, jalan desa yang menghubungkan antar desa akan naik status menjadi jalan kabupaten (K1). Jalan tersebut juga sering digunakan sebagai jalan alternatif oleh pengguna jalan, sehingga berfungsi penting dalam meningkatkan perekonomian warga. Jalan desa yang telah dikerjakan oleh pemerintahan desa nantinya akan diambil alih oleh Pemkab Malang agar proses penyelesaiannya lebih cepat.
“Prioritas jalan desa yang akan beralih status K1 adalah jalan yang strategis,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang, dinas tersebut telah mengusulkan dalam Rencana Umum Jaringan Jalan Daerah (RUJJD) bahwa rencana desa yang akan beralih status dari jalan desa ke jalan K1 sepanjang 33 kilometer. Rencana tersebut mencakup asumsi masing-masing kecamatan 1 km jalan. Semua ruas jalan akan dicor semen dengan lebar 4-5 meter, dan biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 30 miliar. Usulan ini agar segera dapat diusulkan menjadi fungsi jalan kabupaten. Untuk tahun ini, sudah disetujui 26,7 km jalan kabupaten yang akan ditingkatkan statusnya menjadi jalan provinsi.
Shodikul Amin juga menjelaskan bahwa jalan kabupaten yang akan naik status menjadi jalan provinsi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/210/KPTS/031/2023 tentang status jalan provinsi. Ruas jalan yang masuk dalam SK tersebut meliputi Jalan Mangliawan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis (panjang 15,6 km); Jalan Tumpang dari Desa Tumpang hingga Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo (1,5 km); dan Jalan Simpang Tiga Tulusbesar hingga Rest Area Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo (9,6 km). Total panjang ruas jalan desa yang masuk dalam SK Gubernur tersebut adalah 26,7 km, dan statusnya akan meningkat menjadi jalan provinsi.
Ditegaskan bahwa peningkatan status jalan desa menjadi jalan kabupaten sudah sesuai aturan. Shodikul sangat mendukung rencana Pemkab Malang untuk melakukan peningkatan ini. Menurutnya, langkah ini akan berdampak positif bagi masyarakat, terutama dalam mempermudah transportasi hasil bumi dan mempercepat akses menuju destinasi wisata di Kabupaten Malang. Kabupaten Malang sendiri memiliki banyak destinasi wisata alam maupun wisata buatan yang memerlukan infrastruktur jalan yang memadai.
“Kementerian PU saat ini sedang menyelesaikan pembangunan jalan dari Kecamatan Gondanglegi ke Kecamatan Bantur, yang bertujuan mempercepat perjalanan dan memberi kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Pantai Selatan Malang,” tambah Shodikul Amin.
- Penulis: Cahyono
- Editor: Redaksi PWI Malang Raya
- Sumber: Liputan
Saat ini belum ada komentar