Pemkab Malang Naikan Puluhan Status Jalan Desa Jadi Jalan Kabupaten
- calendar_month Rabu, 25 Jun 2025

DPUBM Kab Malang saat melakukan perbaikan jalan kabupaten di Jalur Lingkar Barat, Kec Kepanjen, Kab Malang. (Cahyono)
Peweimalang.com, Kab Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang akan menambah jalan desa naik status menjadi jalan kabupaten. Sehingga menargetkan jalam desa yang naik status jalan kabupaten sejauh 33 kilometer (km), yang akan diusulkan naik status. Kenaikan status jalan tersebut karena meningkatnya fungsi jalan, sehingga harus dilebarkan.
Kepala DPUBM Kabupaten MalaAang Khairul Isnaidi Kusuma, Rabu (25/6), kepada wartawan menyebutkan, jumlah jalan desa yang diusulkan naik status menyesuaikan alokasi anggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebab, setelah menjadi jalan kabupaten, maka perbaikan jalan dan pemeliharaan jalanlangsung ditanggung Pemkab Malang, yang tidak lagi menggunakan Dana Desa (DD). Dan di tahun 2025 ini, pihaknya sudah membantu perbaikan beberapa ruas jalan desa.
“Dana Desa yang dikelola masing-masing desa memiliki anggaran yang sangat terbatas. Sebelumnya, perbaikan jalan desa dibiayai dengan menggunakan DD. Namun, jalan desa yang dinaikan status menjadi jalan kabupaten tidak kesemuanya, tapi jalan desa yang strategis,” terangnya.
Sedangkan jalan desa yang strategis, kata Khairul, yakni jalan yang menghubungkan antar jalan desa yang naik status menjadi jalan kabupaten (K1). Dan biasanya jalan tersebut juga dijadikan jalan alternatif oleh pengguna jalan. Sehingga dianggap berfungsi untuk meningkatkan perekonomian warga.
Seperti jalan desa yang sudah dikerjakan oleh Pemerintahan Desa, kita ambil alih agar bisa tuntas. Dan pekerjaan sudah kita cicil, karena itu bukan prioritas. Sebab, prioritas kita tetap jalan K1.
“Usulan kami jalan K1 sepanjang 33 km, jalan desa yang naik status dengan asumsi masing-masing kecamatan 1 km. Dan semua ruas jalan akan kita cor dengan semen, yang lebarnya 4-5 meter, yang membutuhkan anggaran sebetar Rp 30 miliar,” sebutnya.
Khairul menyampaikan, rencana untuk meningkatan jalan K1, maka pihaknya akan melakukan penyaringan lagi untuk ruas jalan yang akan ditingkatkan status. Namun tidak menutup kemungkinan juga ada satu kecamatan yang kurang atau lebih dari 1 km.
“Tentunya, kita mempertimbangkan jika jalan berfungsi sebagai penggerak ekonomi utama di dalam desa, maka segera kita masukkan usulan pada Rencana Umum Jaringan Jalan Daerah (RUJJD). Hal ini agar bisa segera diusulkan menjadi fungsi jalan kabupaten. Dan untuk tahun ini, sudah ada 26,7 km jalan kabupaten yang disetujui menjadi jalan provinsi,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan, setelah dilakukan peninnjauan lapangan, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/210/KPTS/031/2023 tentang status jalan provinsi. Sedangkan ruas jalan yang masuk dalam SK tersebut, yakni Jalan Mangliawan, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis sepanjang 15,6 km, Jalan Tumpang, Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang hingga Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo sepanjang 1,5 km, dan Jalan Simpang Tiga Tulusbesar, Kecamatan Tumpang hingga Rest Area Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo dengan panjang 9,6 km.
“Jika ditotal ruas jalan desa yang masuk dalam SK Gubernur Jatim tersebut sepanjang 26,7 km jalan kabupaten yang naik status menjadi jalan provinsi,” pungkas Khairul.(*).
- Penulis: Cahyono
- Editor: PWI Malang Raya
- Sumber: DPUBM Kab Malang
Saat ini belum ada komentar