Pemkab Malang Baru Bisa Proses 3 dari 5 Kekosongan Jabatan Kepala OPD

Progres Proyek Tol Malang–Kepanjen Masuk Tahap Review FS dan Pematangan Kesiapan Proyek
Sekda Kabupaten Malang, Budiar Anwar

Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang baru bisa memproses tiga dari lima kekosongan jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Lantaran, Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru memberikan persetujuan tiga jabatan pimpinan tinggi pratama yang saat ini kosong untuk diproses melalui seleksi terbuka (selter) tahun 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si mengatakan, tiga jabatan yang dibuka melalui selter tahun 2026 ini yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Satpol PP, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang.

” Untuk Selter tahun 2026 ini hanya ada tiga, yakni DLH, Satpol PP, dan Disperindag. Itu yang kami selter,” kata Budiar, Sabtu (31/1/2026).

Ketika ditanya, kenapa hanya tiga Kepala OPD?, Budiar menjelaskan, bahwa Pemkab Malang telah mengajukan lima kursi kepala dinas yang kosong, namun BKN hanya memberikan persetujuan tiga jabatan yang kosong.

“Kami telah mengajukan ke BKN, dan turunnya hanya tiga itu. Semua yang mengatur kan BKN,” jelasnya.

Menurut Budiar, sistem kepegawaian saat ini semakin ketat dan transparan. Setiap penempatan pejabat dapat terpantau langsung oleh BKN melalui sistem aplikasi nasional.

“Kalau kami menempatkan orang pun, BKN itu tahu. Jadi tidak bisa main-main lagi,” jelasnya.

Terkait isu makelar atau calo jabatan, Budiar memastikan proses seleksi dilakukan secara objektif dan profesional. Ia menyebutkan panitia seleksi bekerja sesuai aturan.

“Kami fair. Panitia juga fair. Saya sebagai ketua panitia selter, di situasi seperti sekarang siapa yang berani main-main,” terangnya.

Saat ini, tahapan seleksi masih berada pada fase awal berupa pembukaan dan unggah berkas pendaftaran. Menariknya, seleksi ini terbuka secara nasional dan memungkinkan peserta dari luar daerah.

“Masih tahap opening, launching istilahnya. Bahkan ada pendaftar dari luar Jawa juga, dari Makassar kalau tidak salah. Jadi bebas, dari luar juga boleh,” ulasnya.

Adapun kriteria peserta tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk kepangkatan dan riwayat diklat kepemimpinan.

“Yang jelas dari Diklatpimnya, kemudian syarat kepangkatan juga harus sesuai,” katanya.

Hingga saat ini, jumlah pendaftar masih sangat terbatas. Untuk posisi Kepala Satpol PP, baru tercatat satu pendaftar.

“Satpol PP itu baru satu, yang lainnya belum ada,” tegasnya.

Budiar menegaskan, bagi pelamar dari luar daerah tidak ada perlakuan khusus. Persyaratan kepangkatan tetap menjadi acuan utama.

“Kalau mau ambil kepala dinas, berarti pangkatnya harus sesuai. Minimal IV A atau IV B,” pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *