Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik-Pemerintahan » Pembentukan Dinas Baru Jadi Sorotan dalam Rapat Paripurna Dewan

Pembentukan Dinas Baru Jadi Sorotan dalam Rapat Paripurna Dewan

  • calendar_month Rab, 16 Jul 2025

Peweimalang.com, Malang Kota – DPRD Kota Malang gelar Rapat Paripurna mengenai pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dalam kesempatan ini Dewan menyoroti pembentukan dinas baru yang dikhawatirkan tumpang tindih tupoksinya.

Rapat Paripurna ini Fraksi Golkar, melalui juru bicaranya, Tinik Wijayanti menyoroti rencana penataan ulang perangkat daerah. Meski menilai perubahan nomenklatur telah mengacu pada ketentuan peraturan perundangan. Fraksi pohon beringin itu meminta penjelasan konkret mengenai indikator tepat fungsi dan tepat ukuran yang digunakan pada proses rightsizing.

Ia juga mengapresiasi dalam pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) yang dinilai sebagai bentuk keseriusan Pemkot Malang dalam inovasi daerah.

Link Banner

“Namun, kami ingin mengetahui strategi pemerintah untuk menyiapkan SDM profesional dan kompeten dalam mendukung fungsi riset dan inovasi tersebut,” terang Tinik, Rabu (16/7/2025).

Senada, melalui juru bicara Fraksi PDIP, Lea Mahdarina mengatakan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah harus direncanakan dengan sangat cermat. Termasuk juga dengan mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi dan asas kebutuhan riil daerah Kota Malang.

Ia juga menekankan bahwa pembentukan perangkat harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jarak Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang tahun 2025-2029. Lea menambahkan bahwa perangkat daerah yang proporsional dan berorientasi adalah kunci dalam meningkatkan kualitas birokrasi.

“Perangkat daerah harus benar-benar menjawab tantangan lokal yang berkaitan dengan masalah pengangguran hingga kemacetan, yang menjadi PR Kota Malang,” ujarnya.

Lelly Thresiyawati, juru bicara fraksi Golkar menyoroti langsung mengenai pembentukan perangkat daerah baru yaitu Dinas Ekonomi Kreatif dan Dinas Pemadam Kebakaran. Ia menilai bahwa tupoksi dari dua perangkat daerah baru ini hampir mirip dengan perangkat daerah yang sudah ada.

Fraksi Golkar juga menanyakan estimasi kebutuhan anggaran sebagai konsekuensi pembentukan dinas baru dan juga sumber pembiayaannya.

“Dengan adanya dua dinas baru ini, harus dibedakan secara jelas mengenai tupoksi dengan dinas yang sudah ada. Potensi ekonomi kreatif di Kota Malang juga harus diukur secara konkret,” jelas Lelly.

Fraksi PKS, dengan juru bicara Indra Permana menyampaikan bahwa penambahan OPD ini bisa berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah (APBD). Ia menambahkan bahwa tupoksi setiap OPD tersebut harus jelas agar menghindari tumpang tindih tupoksi.

Ia berharap, proses transisi nantinya dari struktur perangkat daerah yang lama ke yang baru. Jangan sampai proses restrukturisasi berlangsung lama dan berdampak pada pelayanan publik,” ucapnya.

Selanjutnya, Juru bicara fraksi  Nasdem-PSI, Muhammad Dwicky Salsabil Fauza menyampaikan bahwa Mandatoring Spending 30 persen dari APBD. Hingga penambahan perangkat daerah baru dan pemecahan perangkat daerah menjadi beban bagi APBD ditahun yang akan datang.

Fraksi Nasdem PSI menilai kehadiran Dinas Ekonomi Kreatif menjadi angin segar bagi Kota Malang. Dwicky menambahkan bahwa kehadiran Malang Creative Center ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif. Namun saat ini  MCC kurang berperan dalam menyumbang sektor PDRB.

“Dinas ekonomi kreatif membawa angin segar bagi sektor ekonomi kreatif di Kota Malang. Namun, Dinas Ekonomi kreatif ini sudah mendapatkan Tipe A sehingga mendapatkan beban yang besar sebagai dinas baru,” jelasnya.

Fraksi PKB menyoroti langsung mengenai penggabungan dan pemisahan OPD yang sudah ada. Fraksi Kebangkitan Bangsa menyampaikan bahwa hal ini tidak sesuai dengan instruksi presiden terkait efisiensi dikarenakan semakin banyak OPD semakin banyak anggaran yang dikeluarkan.

Perwakilan fraksi DAMAI, Aris Verdiyanto menyampaikan pembentukan OPD baru harus dilakukan pertimbangan dahulu. Ia menilai bahwa pembentukan perangkat daerah baru harus didasari dengan asas efektivitas dan efektivitas serta mengacu pada kebutuhan ril.

Menurutnya, setiap pemerintah daerah yang akan membentuk perangkat daerah harus memiliki pedoman dan menentukan nomenklatur. Serta target kerja output ataupun outcome.

“Kami memberikan saran kepada Pemkot Malang agar dalam proses pembentukan perangkat daerah untuk lebih memperhatikan kebutuhan SDM,” ungkapnya.

 

 

  • Penulis: Agung Budi
  • Editor: Redaksi PWI Malang Raya
  • Sumber: Liputan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less