Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah melarang pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik Lebaran menggunakan mobil dinas (mobdin). Sedangkan larangan mudik Lebaran menggunakan mobdin, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Nomor PER/87/M.PAN/8/2005. Sehingga jika ada ASN yang nekat menggunakan mobdin pada mudik Lebaran, maka akan dikenakan sanksi. Dan aturan tersebut sudah berlaku beberapa tahun sebelumnya.
Masing-masing pengguna Barang Milik Daerah (BMD),” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati, Rabu (11/3), kepada wartawan, wajib melakukan pengamanan terhadap asetnya. Termasuk mobdin yang juga dimanfaatkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena ketentuannya sudah jelas, yakni tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, seperti mudik Lebaran, terkecuali untuk kepentingan dinas. Dalam Peraturan Menteri PAN tersebut sudah ditegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional atau kegiatan kedinasan. Sehingga ada konsekuensi jika bagi ASN Pemkab Malang yang melanggar menggunakan mobdin untuk keperluan pribadi.
“Konsekuensi terburuk berupa penarikan aset, serta dikenakan sanksi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Tentunya nanti, ASN yang melanggar akan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di inspektorat untuk menentukan tingkat kesalahannya,” tuturnya.
Selain pemakaian mobdin di luar dinas, lanjut Yetty, pihaknya juga mengantisipasi pemanfaatan aset daerah tersebut sesuai peraturan, yakni hanya untuk pegawai yang masih aktif bertugas di instansi pemerintahan. Sebagai bentuk pengamanan mobdin, setiap tiga bulan sekali dilakukan kegiatan rekomendasi pemakai mobdin dengan mengundang pengurus barang dan pejabat penata usaha dan barang. Sedangkan berita acara juga tidak hanya atas nama Kepala OPD saja, melainkan juga atas nama penggunanya. Contohnya, mobdin untuk operasional Kepala OPD, namun digunakan Kepala Bidang (Kabid) atau Sekretaris, ada berita acaranya dan terdata.
“Dengan begitu, dirinya tahu langsung siapa yang menggunakan mobdin tersebut. Dan selain berita acara, masing-masing pegawai yang membawa aset diharuskan menandatangani pakta integritas setiap setahun sekali. Dalam pakta integritas ini tercantum barang apa saja yang dibawa. Termasuk komitmen yang menyatakan tanggung jawab pembawa aset daerah,” pungkasnya.(*).





