Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Operasional SPPG Landungsari Dau Terhenti, Dinas Ketahanan Kabupaten Malang Pastikan Hanya Sementara

Operasional SPPG Landungsari Dau Terhenti, Dinas Ketahanan Kabupaten Malang Pastikan Hanya Sementara

  • calendar_month Sel, 30 Sep 2025

Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Landungsari Dau, Kabupaten Malang hanya berhenti sementara.

Menurutnya, terhentinya pelayanan SPPG tersebut diakibatkan kendala teknis pada proses pencairan dana.

Mahila mengungkapkan, kasus serupa tidak hanya terjadi di beberapa SPPG di Kabupaten Malang. Akan tetapi, juga terjadi di beberapa daerah di Jawa Timur.

“Bukan tutup permanen, tetapi berhenti sementara. Ada kendala di proposal pencairan dana, sehingga belum bisa beroperasi secara penuh,” jelasnya, Selasa (30/9/2025).

Mahila menyebutkan bahwa di Kabupaten Malang terdapat tiga atau empat SPPG mengalami hal yang sama.

Hal tersebut terjadi karena adanya keterlambatan revisi proposal pengajuan pencairan yang diajukan ke Badan Gizi Nasional (BGN).

“Proses pencairan itu ada periodenya, kalau kali ini 29 September sampai 10 Oktober. Proposal sudah diajukan sejak 22 September, tapi karena jumlahnya banyak dari seluruh Indonesia, ada yang harus direvisi dan itu memakan waktu. Jadi, pengajuan proposal harus menunggu tidak langsung diterima dan dicairkan,” jelasnya.

Mahila juga menambahkan bahwa terdapat perbedaan mekanisme pencairan saat ini juga menjadi faktor. Jika sebelumnya, dana program MBG didanai terlebih dulu oleh mitra sebelum ada pengembalian dari BGN. Kini aturannya berubah, BGN mencairkan dana terlebih dahulu, baru kemudian SPPG bisa beroperasi.

“Keterlambatan ini murni masalah teknis pencairan. Tidak ada masalah serius yang sifatnya darurat,” imbuhnya.

Mahila memastikan bahwa SPPG yang sempat terhenti untuk beroperasi akan beroperasi kembali secara pencairan selesai.

“Insyaallah minggu depan SPPG yang terhenti karena pencairan bisa kembali beroperasi,” tandasnya.

  • Penulis: Agung Budi
  • Editor: PWI Malang Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less