Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Diduga Jual Mobil Bodong
- calendar_month Rab, 5 Nov 2025

Ketua Gen Z Kabupaten Pamekasan Misbahol Munir.
Peweimalang.com, Pamekasan – Kasus dugaan penjualan mobil bodong yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Pamekasan menjadi sorotan masyarakat setempat, dan Ketua Gen Z Kabupaten Pamekasan Misbahol Munir. Karena dalam kasus tersebut sikap Kepolisian Polres Pamekasan telah menghentikan penyelidikan. Sebab, langkah itu diyakini dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.
“Apalagi pelakunya diduga adalah seorang legislator atau dia sebagai wakil rakyat, yang seharusnya steril dari perilaku kurang beradab. Jika terbukti menjual mobil bodong, jelas mencederai hati nurani rakyat Munir,” tegas Misbahol Munir, Rabu (5/11), kepada wartawan.
Dirinya mengakui, bahwa wakil rakyat punya hak imunitas tapi bukan berarti kebal terhadap hukum, karena semuanya sama di mata hukum. Sehingga dengan kasus itu, maka pihaknya mendesak agar Polres Pamekasan tidak tebang pilih, dan semua yang terlibat dalam urusan hukum harus diusut sampai tuntas. Namun, dalam kasus itu malah dihentikan di tengah jalan. Polres Pamekasan beralasan tidak cukup bukti. “Tapi lawyer atau kuasa hukum yang menangani kasus tersebut telah menyerahkan ragam bukti yang dirasa sangat kuat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum pelapor Sulaisi Abdurrazaq, menilai bahwa keputusan itu diambil tanpa transparansi dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, sehingga alasan Polres Pamekasan tidak berdasar hukum. Dirinya sangat kecewa, karena proses hukum yang telah berjalan tiba-tiba dihentikan sebelum naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan informasi yang kami terima, keputusan itu diambil dengan alasan belum terpenuhinya dua alat bukti. Namun, alasan tersebut tidak berdasar secara hukum. “Penghentian penyidikan bagi saya itu adalah tindakan yang mencurigakan terhadap aparat Kepolisian yang menanganinya,” tegasnya.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti penting kepada penyidik Polres Pamekasan. Dan bukti itu meliputi rekaman CCTV, percakapan WhatsApp (WA), serta keterangan tiga orang saksi, yang dianggap cukup kuat untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan. Menurut saya, dugaan tindak pidana itu seharusnya sudah terpenuhi, sehingga layak untuk naik ke penyidikan. Sehingga dirinya menduga, penghentian perkara itu dilakukan untuk menghindari potensi gugatan praperadilan.
Dia menilai, lanjut Sulaisi, penghentian di tingkat penyelidikan menjadi celah agar kasus itu tidak dapat digugat di pengadilan. “Jika Polres Pamekasan hanya berusaha menghindari hal itu, tetapi malas untuk mencari bukti, atau karena pelapornya berkaitan dengan pejabat yang harus izin di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atau gubernur, sehingga Polisi malas menindaklanjuti dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan perkembangan dari pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengenai perkara tersebut. “Selama ini, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan belum pernah menyampaikan ke saya terkait perkembangan kasus dugaan penjualan mobil bodong yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pamekasan,” terangnya.
Perlu diketahui, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan dalam kasus ini belum dapat dimintai tanggapan secara rinci, lantaran sedang menjalankan tugas di Polda Jawa Timur (Jatim).(*).
- Penulis: Redaksi
- Editor: PWI Malang Raya










Saat ini belum ada komentar