Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum-Kriminal » Mutasi Jabatan Disusupi Uang Pelicin, Rakyat Bakal Terima Pelayanan Busuk

Mutasi Jabatan Disusupi Uang Pelicin, Rakyat Bakal Terima Pelayanan Busuk

  • calendar_month Rab, 22 Okt 2025

Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Rencana mutase pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus mendapatkan kritikan dari masyarakat. Karena dalam mutasi tersebut dikhawatirkan akan terjadi jual beli jabatan. Mengingat, dalam mutasi jabatan Camat sebelumnya juga ada dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Dinas. Sehingga hal tersebut menjadi catatan tersendiri dari masyarakat.

Mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) boleh-boleh saja, kata Founder AWAS Solidarity Malang Ali Wahyudin As’ad, Rabu (22/10), kepada Peweimalang.com, karena hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

“Tapi dalam mutasi pejabat itu jangan jadi transaksi jual beli jabatan,” tegasnya.

Menurutnya, mutasi pejabat seharusnya untuk penyegaran kinerja, bukan penyegaran rekening pribadi. Dan jika pejabat naik jabatan karena amplop, bukan karena kompetensi, maka yang turun bukan cuma moral birokrasi, tapi juga kepercayaan rakyat. Sehingga dirinya mengingatkan bahwa mutasi pejabat bukan pasar jabatan, namun mandat moral dari rakyat. Sedangkan pejabat daerah harus diukur dari layanan publik, bukan loyalitas pribadi. Penyegaran organisasi tanpa integritas hanya menghasilkan korupsi berganti posisi. Sehingga AWAS Solidarity menyerukan agar Bupati Malang dan seluruh tim penilai kepegawaian, menolak segala bentuk transaksi jabatan, dan membuka proses mutasi secara transparan serta berbasis prestasi nyata.

“Karena keadilan birokrasi dimulai dari meja mutasi. Dan jika mutasi disusupi uang pelicin, maka rakyat hanya akan mendapat pelayanan yang busuk. Jika dalam mutasi pejabat itu bersih, maka berwibawa dalam birokrasi, karena jabatan itu amanah, bukan Lelang,” tandas Ali, yang juga mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang.(*).

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: PWI Malang Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less