KPK Periksa Sejumlah Kades di Kabupaten Malang Digelar di Polres Malang
- calendar_month Kam, 17 Jul 2025

Kantor Polres Malang, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang
Peweimalang.com, Kab Malang – Kasus dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2021-2022, yang menyeret mantan Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi. Hal ini ada beberapa Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang diperiksa Komisi {emberantasan Korupsi (KPK) yang diduga ada rangkaian kasus dana hibah Pokmas tersebut.
Sedangkan dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK kepada sejumlah Kades itu dilakukan di Kantor Polres Malang, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Keluarahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Kamis (17/7) siang.
Dari sejumlah Kades yang diperiksa KPK tersebut, terlihat ada tiga kades, dua diantaranya kades Simojayan, Kecamatan Ampelgading HM Kholili dan Kades Gedog Kulon, Kecamatan Turen Supriyono. Namun, dari sumber di Polres Malang juga terdapat tujuh Ketua Pokmas Kabupaten Malang yang diperiksa KPK.

Kades Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang Supriyono saat akan diperiksa KPK di ruang Satreskrim Polres Malang, Kec Kepanjen, Kab Malang. (Cahyono)
Sementara, Kades Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang Supriyono, Kamis (17/7), kepada wartawan membenarkan, jika dirinya dipanggil oleh KPK. Dan dirinya dipanggil sebagai saksi atas nama Umar Hasan selaku Ketua Pokmas Anugrah, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang menyeret mantan Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi. Sedangkan kasus Pokmas tersebut terjadi pada tahun 2023. Dan memang desanya juga mendapatkan dana hibah yang saat ini sedang diusut oleh KPK.
“Jika Pokmas di desa Gedog Kulon) hanya satu, dengan nilai yang diterima sebesar Rp135 juta, yang digunakan untuk jalan rabat beton, dan satu kali pencairan,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang AKP M Nur belum bisa dikonfirmasi mengenai hal tersebut. Sementara, informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media di Polres Malang, KPK mengusut dugaan korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022.
Perlu diketahui, berdasarkan yang dirilis diberbagai media, KPK telah mendalami aliran uang dari pemeriksaan terhadap lima saksi di kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk (Pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021–2022. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa ada lima orang saksi diduga terlibat dalam permasalahan tersebut.
“Kasus ini masih didalami kaitan antara aliran uang itu dengan upaya untuk mendapatkan hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jatim,” jelasnya.
Dia menjelaskan, kini penyidik mencurigai bahwa kelima saksi ini menerima aliran uang dana hibah yang dicairkan Pemprov Jatim yang dialirkan kepada para tersangka, terkait adanya aliran uang dari para saksi yaitu selaku Pokmas kepada para pihak yang sudah ditetapkan tersangka kaitannya untuk mendapatkan hibah tersebut. Adapun kelima saksi yang diperiksa KPK yang dilakukan di Jatim merupakan pihak swasta. “Pihaknya telah memeriksa kelima saksi itu di Polres Blitar, seperti dua karyawan swasta yakni Puguh Supriadi serta Handri Utomo; seorang dari pihak swasta bernama Sa’ean Choir; serta dua orang wiraswasta bernama Yohan Tri Waluyo dan Totok Hariyadi,” terangnya.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Gubernur Jatim Hj Khofifah Indar Parawansa yang diduga terlibat dalam kasus dana hibah Pokmas tersebut, yang sudah diperiksa penyidik di Polda Jatim, pada Kamis (10/7).(*)
- Penulis: Cahyono
- Editor: PWI Malang Raya
- Sumber: Liputan










Saat ini belum ada komentar