Korban Penipuan Apartemen Malang City Point Mengadu ke DPRD, Desak Keadilan atas Hak yang Terabaikan
- calendar_month 4 jam yang lalu

Audiensi Komisi A dengan korban MCP. (Agung Budi)
Peweimalang.com, Kota Malang – Puluhan korban dugaan penipuan dalam pembelian unit apartemen dan kondotel Malang City Point (MCP) kembali mendatangi Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (26/6/2025).
Mereka menuntut kejelasan atas hak kepemilikan unit yang hingga kini tak kunjung diberikan, meski pembayaran telah lunas sejak bertahun-tahun lalu.
Kasus ini mencuat setelah pengembang proyek MCP dinyatakan pailit, menyebabkan seluruh unit masuk ke dalam proses lelang. Ironisnya, harga lelang jauh di bawah nilai pasar.
“Nilai pasar Malang City Point sekitar Rp300 miliar, sementara NJOP-nya mencapai Rp151 miliar. Tapi yang terjadi, dilelang hanya Rp87 miliar. Ini sungguh janggal dan merugikan para korban,” ungkap Sumardhan, kuasa hukum para pembeli, usai pertemuan bersama Komisi A DPRD Kota Malang.
Diperkirakan terdapat sekitar 300 orang menjadi korban dalam kasus ini, dengan total kerugian mencapai Rp60 miliar. Namun hingga kini, baru sekitar 20 orang yang secara resmi mengambil langkah hukum dan melapor ke lembaga legislatif.
Kuasa hukum para korban, Sumardhan menjelaskan bahwa para korban masih dibayangi ketidakpastian terkait kepemilikan unit. Sebagian besar dari mereka mengandalkan tabungan hidup untuk memiliki hunian tersebut. Kini, mereka terpaksa menempuh berbagai jalur, termasuk pendekatan politik dengan mengadukan nasib mereka ke wakil rakyat.
“Harapan kami sederhana, hak-hak korban bisa dipulihkan. Kalau unitnya tidak bisa didapatkan, minimal dana yang telah mereka setorkan bisa dikembalikan,” jelasnya.
Selain menyoroti nilai lelang yang tak wajar, Sumardhan juga mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam proses lelang. Salah satunya terkait pemenang lelang yang disebut tidak memenuhi syarat pengalaman minimal 10 tahun, sebab perusahaan tersebut baru berdiri dua tahun lalu.
“Ini bisa mengarah pada pelanggaran hukum, termasuk dugaan pemalsuan dokumen atau tindakan penipuan,” tambahnya.
Pihaknya juga meminta DPRD melalui Komisi A untuk memanggil instansi pemerintah terkait, khususnya yang memberikan izin pembangunan proyek MCP.
“Kami ingin tahu bagaimana proyek ini bisa mendapat izin, padahal sejak awal sudah ada indikasi masalah,” ujarnya.
Menanggapi aduan tersebut, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Rokhmad, menyatakan keprihatinannya dan berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Banyak korban adalah warga lanjut usia yang berharap bisa tinggal di unit sebagai tempat masa pensiun. Tapi kenyataannya, mereka justru kehilangan segalanya. Ini jelas ketidakadilan,” tegas Rokhmad.
Ia menambahkan, pihaknya akan memanggil dinas terkait, kurator, serta pihak pemenang lelang untuk dimintai keterangan.
“DPRD siap hadir dan berdiri bersama rakyat yang tertindas. Negara tidak boleh abai,” tutupnya.
- Penulis: Agung Budi
- Editor: PWI Malang Raya
- Sumber: Liputan
Saat ini belum ada komentar