Komisi Informasi Jatim Dukung Gerakan Kopdes Merah Putih
- calendar_month 5 jam yang lalu

Bupati Malang bersama Forkompinda Kabupaten Malang saat menyaksikan peresmian Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto melalui virtual yang digelar di Pendapa Agung Kabupaten Malang. (Foto: Cahyono)
Peweimalang.com, Surabaya – Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim) mendukung Gerakan 80.081 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang diluncurkan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (21/7). Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (Perki).
Ketua KI Provinsi Jatim Edi Purwanto, Selasa (22/7), kepada wartawan menegaskan, bahwa KI Jatim memberikan apresiasi luar biasa dan menyambut sangat positif kehadiran 80 ribu lebih Kopdes Merah Putih se-Indonesia, termasuk di Jatim.
Berdasarksn data Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, jumlah Kopdes Merah Putih di Jatim sendiri mencapai 8.494 unit. Artinya, 100 persen desa di Jatim sudah terbentuk Kopdes Merah Putih.Sehingga inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di tingkat desa.
“Namun, untuk memastikan Kopdes Merah Putih itu berjalan sesuai tujuan, maka KI Jatim memandang pentingnya penekanan pada prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sehingga KI Jatim akan mengawal Kopdes Merah Putih. Karena Kopdes tersebut sebagai langkah strategis dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan,” paparnya.
Menurut Edi, berdasarkan UU 14 Tahun 2008, maka KI Jatim menyampaikan beberapa hal krusial, salah satunya adalah pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih mengingat Kopdes tersebut sebagai badan publik yang mengelola dana dan atau mendapatkan bantuan dari pemerintah, sehingga wajib menerapkan prinsip keterbukaan informasi.
Hal ini juga sejalan dengan Pasal 9 UU KIP yang mewajibkan Badan Publik menyediakan Informasi Publik secara berkala, serta Pasal 10 UU KIP mengenai Informasi yang Wajib Diumumkan Serta Merta.
Oleh karena itu, lanjut dia, Kopdes Merah Putih harus proaktif menyediakan informasi, seperti terkait struktur organisasi dan pengurus, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), program kerja dan rencana kegiatan, laporan keuangan. Termasuk sumber dan penggunaan dana, hasil evaluasi kinerja dan dampak program terhadap anggota dan masyarakat, informasi mengenai prosedur dan mekanisme pengaduan masyarakat, serta informasi yang bersifat terbuka lainnya.
Selain itu, harus ada pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Tingkat Desa/Kopdes, hal ini untuk mempermudah akses informasi.
“Setiap Kopdes Merah Putih harus didukung oleh pemerintah desa untuk menunjuk atau membentuk unit yang bertugas sebagai PPID,” ujarnya.

Pemerintah Desa di Kabupaten Malang mendukung Kopdes Merah Putih dengan menunjukkan banner yang dipasang di mobil truk. (Foto: Cahyono)
Edi juga menyampaikan, sesuai Pasal 13 UU KIP, Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), dan Perki Nomor 1 Tahun 2018 tentant SLIP Desa. Maka PPID akan bertanggung jawab dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani permintaan informasi public.
Dengan demikian masyarakat dan anggota koperasi dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan.Dan juga harus melakukan sosialisasi dan Edukasi Hak Atas Informasi Publik kepada Anggota dan Masyarakat, mekanisme Pengawasan Publik yang Efektif: Keterbukaan informasi akan mendorong pengawasan publik yang efektif terhadap pengelolaan Kopdes, dan dukungan Pemerintah Daerah dalam Implementasi Keterbukaan Informasi.
“KI Jatim percaya bahwa dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi, maka Kopdes Merah Putih akan tumbuh menjadi motor penggerak ekonomi yang akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan, serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa di Jatim dan seluruh Indonesia,” tandasnya. (*)
- Penulis: Cahyono
- Editor: PWI Malang Raya
Saat ini belum ada komentar