Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum-Kriminal » Kejari Kota Batu Musnahkan Barang Bukti 65 Kasus Pidana Umum

Kejari Kota Batu Musnahkan Barang Bukti 65 Kasus Pidana Umum

  • calendar_month Jum, 18 Jul 2025

Peweimalang.com, Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, memusnahkan barang bukti dari 65 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam kegiatan pemusnahan terbuka di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kamis (17/7/2025).

Barang bukti yang dihancurkan berasal dari perkara yang ditangani Kejari Batu sejak November 2024 hingga Juli 2025.

Di antaranya 397,01 gram ganja, 1.160 gram sabu dalam 157 paket, 62.179 butir pil Double L dan ekstasi, 80 botol minuman keras berbagai merek, 45 unit ponsel, 30 alat hisap sabu, 12 timbangan digital, 10 rompi juru parkir, serta 500 lembar karcis parkir palsu.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan di lokasi guna mencegah kemungkinan penyalahgunaan.

Kepala Kejari Kota Batu, Didik Adyotomo, menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP, yakni mengeksekusi putusan pengadilan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa kami menuntaskan tugas eksekusi sesuai aturan. Barang bukti merupakan bagian penting dari proses hukum, tidak boleh menumpuk di gudang, apalagi disalahgunakan,” tegas Didik.

Ia juga mengungkapkan, jumlah perkara pidana umum di Kota Batu, khususnya kasus narkotika, menunjukkan tren penurunan dalam dua tahun terakhir. Hal ini dinilainya sebagai indikasi membaiknya stabilitas keamanan dan efektivitas penegakan hukum.

“Situasi di Batu relatif kondusif. Karena jumlah perkara tidak terlalu banyak, kami dapat menangani setiap kasus secara maksimal,” imbuhnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti menjadi bentuk akuntabilitas Kejari dalam penanganan perkara.

“Melalui pemusnahan ini, kami juga berupaya mencegah potensi penyalahgunaan, terutama terhadap barang bukti rawan seperti narkotika, obat terlarang, dan minuman keras,” jelas Januar.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Kepala BNN Kota Batu AKBP Renny Puspita, Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Aditya Prasaja, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Desa Tlekung, serta sejumlah wartawan.

Selain barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, Kejari Batu juga memusnahkan barang bukti tindak pidana ringan seperti pelanggaran perparkiran dan peredaran minuman keras ilegal.
Pemusnahan ini menegaskan komitmen Kejari Kota Batu dalam menuntaskan setiap perkara, termasuk yang tergolong ringan. (*)

Penulis: Dafa Pratama
Editor: PWI Malang Raya
Sumber: Liputan

  • Penulis: Dafa
  • Editor: PWI Malang Raya
  • Sumber: Liputan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less