Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Jatim Park Group dan Disnakertrans Jatim Dorong Budaya Kerja Aman Lewat Pembinaan K3 dan Norma Ketenagakerjaan

Jatim Park Group dan Disnakertrans Jatim Dorong Budaya Kerja Aman Lewat Pembinaan K3 dan Norma Ketenagakerjaan

  • calendar_month Sel, 7 Okt 2025

Peweimalang.com, Kota Batu- Dalam upaya memperkuat penerapan norma ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Jatim Park Group bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Pembinaan Norma Ketenagakerjaan dan K3 di Santorini Hall, Senyum Hotel, Kota Batu, Selasa (7/10/2025).

Acara yang diikuti jajaran manajemen Jatim Park Group dan perwakilan pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi ketenagakerjaan serta penerapan standar K3 di lingkungan kerja.

Kepala Seksi Bina Penegakan Hukum Disnakertrans Jatim, Defri Rizal Fadli, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi wujud sinergi positif antara dunia usaha dan pemerintah dalam memperkuat pelaksanaan aturan ketenagakerjaan.

“Inisiatif ini datang dari Jatim Park Group yang ingin memperdalam pemahaman terkait ketentuan ketenagakerjaan dan K3. Kami sangat mengapresiasi langkah tersebut karena sejalan dengan fungsi kami dalam memberikan pembinaan dan pendampingan teknis kepada perusahaan,” ujarnya.

Dalam kegiatan itu, Defri juga memaparkan sejumlah materi penting, antara lain tata cara pemenuhan administrasi K3 melalui sistem daring Jatim Joss, hingga penjelasan umum mengenai norma ketenagakerjaan yang mencakup aturan upah, hubungan kerja, serta perlindungan sosial bagi tenaga kerja.

Ia menegaskan bahwa pembinaan k3 semacam ini menjadi salah satu langkah strategis untuk membangun hubungan industrial yang sehat antara perusahaan dan pekerja.

“Kunci terciptanya hubungan kerja yang harmonis terletak pada konsistensi dalam menerapkan aturan. Jika peraturan dijalankan dengan baik, maka lingkungan kerja yang adil dan kondusif akan terwujud,” tambahnya.

Lebih lanjut, Defri mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dan K3 merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya kewajiban memiliki ahli K3 bagi perusahaan yang telah memenuhi kriteria tertentu.

“Jatim Park Group termasuk dalam kategori perusahaan besar yang wajib memiliki tenaga ahli K3. Karena itu, pembinaan ini menjadi tindak lanjut dari sertifikasi yang telah mereka peroleh sebelumnya,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Jatim Park Group, Suryo Widodo, menuturkan bahwa pihaknya terus berupaya menjaga kualitas lingkungan kerja agar seluruh aturan ketenagakerjaan dapat diterapkan secara konsisten.

“Pelatihan dan pembekalan sudah rutin kami lakukan, namun tetap perlu ada pengawasan berkelanjutan. Tanpa kontrol yang melekat, penerapannya bisa melemah. Pengawasan inilah yang memastikan semua berjalan sesuai standar,” ujarnya.

Direktur Jatim Park 3 itu juga mengungkapkan rencana untuk memperluas kegiatan pembinaan serupa dengan melibatkan lebih banyak pelaku usaha di Kota Batu. Rencana itu akan diwujudkan melalui kolaborasi bersama Apindo dan Kadin Kota Batu agar program serupa dapat menjangkau lebih banyak perusahaan dan memberi dampak lebih luas bagi dunia kerja di daerah tersebut.

“Ke depan, kami ingin berkolaborasi dengan Apindo dan Kadin Kota Batu agar kegiatan ini bisa menjangkau lebih banyak perusahaan. Tujuannya bukan sekadar kepatuhan hukum, tapi membangun budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif. Kami ingin memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam menciptakan lingkungan kerja yang berkeadilan,” pungkasnya.

  • Penulis: Dafa Wahyu Pratama
  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less