Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik-Pemerintahan » Investor Mengeluh, DPKPCK Kabupaten Malang Bungkam

Investor Mengeluh, DPKPCK Kabupaten Malang Bungkam

  • calendar_month 4 jam yang lalu

Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Keluhan investor yang hendak melakukan pengurusan berbagai dokumen izin, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang( PKKPR), menjadi sorotan publik.

Terlebih, investor itu telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, namun selalu ada revisi, hal itu membuat proses pengajuan perizinan memakan waktu yang lama.

Padahal, secara prosedur untuk pengurusan PKKPR saat ini sudah berbasis Online Single Submission (OSS), yang mana pemohon dapat melakukan pendaftaran, dan mengisi data lokasi dan koordinat, selanjutnya melakukan pembayaran PNBP, setelah itu dilakukan verifikasi teknis oleh DPKPCK Kabupaten Malang.

Akan tetapi, proses yang dialami oleh investor yang hendak berinvestasi di Kabupaten Malang menjalani proses pengajuan perizinan selama hampir satu tahun, dan belum selesai hingga saat ini.

Mengetahui adanya keluhan tersebut, wartawan media online ini berupaya konfirmasi ke Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Farid Habibah melalui telepon WhatsApp, namun tidak direspon.

Bahkan, Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo juga tidak merespon ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun telepon WhatsApp, hingga berita ini diunggah.

Terpisah, Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk segera mengembalikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem satu atap di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna mematuhi regulasi nasional.

“Kembalikan ke DPMPTSP, sesuai peraturan pemerintah (PP) no. 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha di daerah. PP itu bertujuan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah dengan menyediakan perizinan yang cepat, mudah, dan transparan,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/3/2026).

Pria yang akrab disapa Adeng ini menjelaskan, untuk membenahi tata kelola pelayanan publik dan mempermudah investasi masuk ke Kabupaten Malang, maka Pemkab Malang diminta membuat Ease of Doing Business (EoDB) untuk kemudahan regulasi bisnis.

“Jika sudah dikembalikan ke DPMPTSP, buat EoDB, itu bisa mengukur kemudahan regulasi bisnis di Kabupaten Malang,” tegasnya.

Untuk itu, Adeng menegaskan, dengan EoDB seluruh proses pengajuan perizinan dapat transparan dan akuntabel, itu semua demi melindungi kepentingan masyarakat umum.

“Kembalikan seluruh kewenangan perizinan yang terpusat, agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi antar-instansi yang sering kali membingungkan pemohon dan investor,” pintanya.

“Fasilitas Kemudahan izin, Insentif Pajak, Transparansi, Kepastian Hukum, tanpa layanan itu semua, Investor pasti akan minggat dan gak akan balik lagi,” tambahnya.

  • Penulis: Toski

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less