Fraksi Golkar Tekankan Perlindungan Kepentingan Publik dalam Dua Ranperda Kota Malang
- calendar_month Kam, 17 Jul 2025

Juru bicara Fraksi Golkar Dewan Kota Malang Tinik Wijayanti saat rapat paripurna. (Foto : dok pribadi)
Peweimalang.com, Malang Kota – Fraksi Golkar DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (16/7/2025). Kedua rancangan peraturan tersebut meliputi Ranperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Bangunan Gedung.
Melalui juru bicaranya, Tinik Wijayanti, Fraksi Golkar menyatakan dukungannya terhadap arah kebijakan yang diajukan Pemerintah Kota Malang. Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan dan pertanyaan teknis sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif.
“Dalam penyusunan dua ranperda ini kami mendorong agar aspek teknis, sumber daya manusia, risiko pelayanan, hingga akuntabilitas pelaksanaannya dapat dijelaskan secara rinci oleh Pemerintah Kota,” kata Tinik.
Fraksi Golkar menyoroti rencana penataan ulang perangkat daerah. Meski perubahan nomenklatur dinilai telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mereka meminta penjelasan konkret mengenai indikator “tepat fungsi” dan “tepat ukuran” yang digunakan dalam proses penyusunan tersebut.
“Kami ingin mengetahui bagaimana beban kerja diukur dan apa dasar kebutuhan formasi perangkat yang digunakan dalam penyusunan ini,” tegasnya.
Fraksi juga mempertanyakan apakah kajian risiko telah dilakukan terkait potensi terganggunya pelayanan publik akibat penggabungan atau pemisahan perangkat daerah. Selain itu, potensi tumpang tindih kewenangan antar dinas juga menjadi perhatian.
Meski demikian, pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah mendapat apresiasi dari Fraksi Golkar sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memperkuat inovasi daerah.
“Namun, kami ingin mengetahui strategi pemerintah dalam menyiapkan SDM yang profesional dan kompeten untuk mendukung fungsi riset dan inovasi tersebut,” ujarnya.
Dalam Ranperda Bangunan Gedung, Fraksi Golkar menilai regulasi ini penting untuk menjamin aspek keselamatan, keandalan teknis, dan keberlanjutan lingkungan. Mereka juga menekankan agar ranperda ini mendorong percepatan layanan perizinan yang terintegrasi melalui sistem OSS tanpa mengesampingkan aspek pengawasan.
Di sisi lain, Fraksi Golkar menegaskan pentingnya keberpihakan aturan terhadap pelaku UMKM, khususnya industri rumah tangga yang kerap menghadapi kendala dalam perizinan dan pemanfaatan fungsi bangunan.
Mereka juga mempertanyakan ketegasan sanksi terhadap bangunan tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Berdasarkan data dari Dinas PUPR Kota Malang, hanya 234 bangunan dari ribuan yang ada telah memiliki SLF.
“Pemerintah harus menjelaskan kendala dan upaya konkret agar seluruh bangunan yang ada dapat memiliki SLF,” ucap Tinik.
Lebih jauh, Fraksi Golkar mendorong agar Ranperda ini mengakomodasi prinsip bangunan hijau, efisiensi energi, dan pengelolaan limbah yang ramah lingkungan. Hal ini dinilai penting mengingat tingginya tekanan ekologis di Kota Malang sebagai wilayah padat penduduk.
Sinkronisasi regulasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga menjadi sorotan. Mereka mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran fungsi peruntukan kawasan dalam pembangunan.
“Tidak semestinya atas nama investasi atau ekonomi, bangunan usaha berdiri di kawasan hunian yang seharusnya dijaga,” imbuhnya.
Fraksi juga mengkritisi keberadaan bangunan terbengkalai yang dinilai sebagai persoalan lama yang luput dari perhatian. Mereka mendesak pemerintah agar mencantumkan aturan tegas mengenai kewajiban pemeliharaan oleh pemilik bangunan.
Menurut Fraksi Golkar, keberhasilan implementasi kedua ranperda ini sangat bergantung pada konsistensi mekanisme pengawasan dan evaluasi. Mereka juga mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menyusun peraturan pelaksana turunan agar tidak terjadi kekosongan hukum saat perda diberlakukan.
“Konsistensi antara peraturan, terutama dengan Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sangat diperlukan. Penting pula melibatkan masyarakat dalam pengawasan, termasuk melalui mekanisme gugatan perwakilan,” tutup Tinik.
- Penulis: Dafa Pratama
- Editor: Redaksi PWI Malang Raya
- Sumber: Liputan
Saat ini belum ada komentar