Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum-Kriminal » DPUPR Kota Batu Tegur Tiga Pelaku Usaha yang Langgar Aturan Sempadan Sungai

DPUPR Kota Batu Tegur Tiga Pelaku Usaha yang Langgar Aturan Sempadan Sungai

  • calendar_month 15 jam yang lalu

Peweimalang.com, Kota Batu- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu mengeluarkan surat teguran kepada tiga pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan sempadan sungai. Lokasi pelanggaran berada di Kecamatan Batu, masing-masing di Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Ngaglik, Jalan Kartika Kelurahan Sisir, dan Desa Pesanggrahan.

Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Jaringan Irigasi DPUPR Kota Batu, Wendy Prianta, mengatakan pelanggaran tersebut terkait pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan garis sempadan.

“Setiap kali kami menemukan adanya pelanggaran, langsung kami berikan teguran. Apabila teguran tidak dipatuhi, kasus akan diteruskan ke Satpol PP untuk penindakan,” jelas Wendy, Rabu (24/9/2025).

Wendy menyebut, jumlah pelanggaran sempadan sungai tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut merupakan hasil dari sikap tegas DPUPR dalam memberikan peringatan kepada pelanggar.

“Setiap pihak yang melanggar aturan langsung kami tegur. Tindakan ini penting agar Kota Batu tetap terjaga dari potensi banjir,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai garis sempadan sungai telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau. Aturan tersebut menjadi acuan dalam penataan sempadan di seluruh Indonesia.

Selain itu, Wendy mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan wilayah sungai, termasuk bantaran dan sempadan, sepenuhnya berada dalam penguasaan negara.

“Wilayah sungai tidak dapat dimiliki maupun dikuasai oleh perorangan atau badan usaha,” tandasnya.

  • Penulis: Dafa
  • Editor: PWI Malang Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less