DPRD Kota Malang Tetapkan Batas Omzet Pajak Daerah Rp15 Juta
- calendar_month Kamis, 12 Jun 2025

Ketua DPRD Kota Malang bersama Wakil Walikota Malang seusai menandatangani Ranperda mengenai pajak dan restrebusi daerah. (Foto : Agung)
Peweimalang.com, Kota Malang – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada Kamis (12/6/2025). Agenda penting ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin, serta Sekretaris Daerah Erik Setyo Santoso.
Salah satu poin krusial dalam Ranperda yang disahkan adalah penetapan batas omzet sebesar Rp15 juta per bulan sebagai dasar pengenaan pajak dan retribusi daerah. Keputusan ini dinilai selaras dengan kebijakan di Kota Surabaya.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan bahwa pedagang kaki lima (PKL) tidak secara eksplisit tercantum dalam perda tersebut karena berada dalam ranah pengaturan yang berbeda. Menurutnya, akan ada regulasi khusus yang mengatur perlindungan terhadap PKL.
“Penetapan Rp15 juta ini sudah dikaji, dan nantinya PKL akan diberikan perhatian khusus melalui aturan turunan, apakah masuk dalam peraturan daerah atau peraturan wali kota,” jelas Ali.
Ia juga menambahkan bahwa tinjauan atas omzet bulanan akan menjadi dasar dalam menyusun peraturan lanjutan. Jika memang ditemukan catatan khusus terhadap sektor usaha kecil, maka perlindungan dapat diberikan melalui peraturan wali kota.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menjelaskan bahwa dinamika politik sempat mewarnai jalannya sidang, hingga menyebabkan skorsing selama 15 menit. Hal ini terjadi karena terdapat tujuh fraksi yang memiliki pandangan berbeda.
“Namun kami tetap sepakat untuk mengawal implementasi perda ini secara serius setelah diundangkan,” tegas Amithya.
Amithya menegaskan bahwa dalam draf Ranperda tidak ada pernyataan eksplisit yang menyebutkan pengecualian pajak bagi PKL. Namun, perda mengatur secara umum pengenaan pajak kepada pelaku usaha makanan dan minuman, dengan batasan omzet maksimal Rp15 juta sebagai upaya perlindungan bagi pelaku usaha kecil.
Sebelumnya, dalam pembahasan awal, batas omzet yang diusulkan adalah Rp5 juta. Namun, melalui proses diskusi yang panjang, nilainya disepakati naik menjadi Rp15 juta. Sementara beberapa fraksi, seperti PKB dan PDIP, sempat mengusulkan Rp25 juta.
“Keputusan ini merupakan hasil musyawarah mufakat yang mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi,” jelasnya.
Terkait potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat perubahan kebijakan ini, Amithya mengaku bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi logis. Namun, ia menegaskan bahwa DPRD memprioritaskan perlindungan masyarakat kecil dibandingkan sekadar mengejar pendapatan.
“Kami tidak melihat ini dari sisi bisnis untung-rugi. Fokus kami adalah melindungi masyarakat dan menciptakan atmosfer usaha yang sehat agar ke depan pelaku usaha bisa tumbuh,” imbuhnya.
- Penulis: Agung Budi
- Editor: Redaksi PWI Malang Raya
- Sumber: Liputan
Saat ini belum ada komentar