Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum-Kriminal » DPRD Kecam Konten Kreator Malang yang Promosikan Miras

DPRD Kecam Konten Kreator Malang yang Promosikan Miras

  • calendar_month Rab, 16 Jul 2025

Peweimalang.com, Kota Malang – Sebuah konten sosial media dari influencer Kota Malang, Amrizal Nuril Abdi akrab disapa King Abdi mendapat kecaman dari DPRD Kota Malang. Pasalnya, King Abdi membuat konten promosi dari salah satu toko penjualan minuman keras (miras) Toko Sari Jaya 25 tanpa mempertimbangkan norma dan aturan.

Video berdurasi sekitar dua menit tersebut sudah di takedown oleh influencer Kota Malang itu. Namun, video tersebut sempat terunduh dan tersebar di kalangan masyarakat.

Konten video tersebut menyiarkan King Abdi yang turun dari mobil melihat seorang laki-laki membawa plastik es teh yang kemudian dibuang oleh King Abdi. Dalam video tersebut juga terdapat narasi dari king Abdi.

“Anak muda kok minum es teh, anak muda ya minum alkohol,” kata King Abdi dalam video.

Dalam video tersebut juga menampilkan Toko Sari Jaya 25 yang menjual minuman beralkohol di kawasan Soekarno Hatta Malang yang terlihat baru dibuka dan sedang mengadakan promo.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan bahwa video tersebut juga sudah tersebar di kalangan masyarakat. Amithya menyebut bahwa hal ini sudah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Ia menegaskan kepada pelaku usaha dan konten kreator harus lebih bertanggung jawab dalam menyajikan promosi di media sosial. Mengingat, konten media sosial bisa disaksikan oleh semua kalangan umur dan gender.

“Target audiencenya siapa? Kalau dilempar ke dunia maya, kan tidak bisa difilter. Berarti harus ada kaidah yang dipenuhi,” ungkap Ketua DPRD itu, Rabu (16/7/2025).

Menurutnya, setiap orang memiliki hak masing-masing dalam bermedia sosial, tetapi harus tetap memenuhi aturan dan norma yang ada. Politisi PDIP itu menyebut bahwa pihaknya mendukung perihal kreativitas. Namun, kreativitas tersebut harus memenuhi kaidah, etika dan tidak merusak nilai sosial.

“Kreatif boleh, tapi jangan menyajikan nilai yang tidak baik, mau buat yang satir silahkan. Tapi jangan sampai menanamkan nilai yang tidak baik,” tegasnya.

Ia juga menyoroti mengenai adegan yang terdapat pada konten promosi tersebut serta narasi yang diucapkan oleh King Abdi itu.

Amithya juga meminta Pemerintah Kota Malang untuk melakukan evaluasi dan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam perizinan. Karena saat ini di Kota Malang banyak usaha yang berdiri tanpa landasan administrasi yang jelas.

“Kita bikin iklan yang normal saja, Kalau memang ingin viral yang membuat konten yang kreatif tapi jangan memasukkan nilai-nilai yang tidak baik,” tuturnya.

Wali Kota Malang tanggapi influencer yang promosikan Miras. (Agung Budi)

Disisi lain, Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi juga turut menyoroti konten promosi dari salah satu toko minuman keras di Kota Malang tersebut yang dibintangi langsung oleh King Abdi.

Ia juga menegaskan bahwa iklan tersebut tidak memiliki etika serta mencoreng nama baik Kota Malang.

“Itukan iklan miras, seharusnya mencantumkan bahaya miras, iklan rokok saja mencantumkan bahaya merokok. Iklan tersebut juga tidak beretika. Artinya iklan tersebut menawarkan kepada siapapun tanpa batasan usia,” ujarnya.

Arif meminta agar Pemerintah Kota Malang menindaklanjuti hal tersebut. Tidak hanya iklan, tapi toko tersebut juga harus ditindak.

“Saya minta ke pak wali untuk segera menindak siapa pelaku promotornya, tidak hanya iklannya saja tapi tokonya juga harus ditutup juga,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan pemantauan melalui Satpol PP. Ia menyebut bahwa informasi dari masyarakat sudah diterima dan Satpol PP berhasil menyita tetapi memang masih banyak.

“Pihak satpol sudah kesana, tapi tokonya tutup. Kami menelusuri sekarang adalah iklannya. Kami minta klarifikasi dari pihak sana dan satpol juga menjalankan penertiban sesuai dengan Perda minuman beralkohol,” terang Orang Nomor Satu di Jajaran Pemkot Malang itu.

  • Penulis: Agung Budi
  • Editor: PWI Malang Raya
  • Sumber: Liputan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less