DPRD Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi, Ambang Batas Pajak Kuliner Naik Jadi Rp15 Juta
- calendar_month Rabu, 11 Jun 2025

Walikota Malang Wahyu Hidayat didampingi Ketua Pansus DPRD Indra Permana saat diwawancarai awak media. (Foto : Agung Budi)
Peweimalang.com, Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, menggelar Rapat Paripurna. Kali ini dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Khususnya mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif, selama proses penyusunan Ranperda PDRD.
Ia menegaskan, kolaborasi menjadi kunci utama terselesaikannya pembahasan regulasi ini.
“Proses penyusunan Ranperda ini tidaklah mudah. Namun berkat kerja sama yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif, seluruh tahapan dapat terlaksana dengan baik,” ungkap Wahyu, Rabu (11/6/2025).
Dalam laporan Pansus, Ketua Pansus DPRD, Indra Permana, menyampaikan, terdapat perubahan signifikan pada ambang batas penerapan pajak untuk usaha kuliner.
Jika sebelumnya pengusaha makanan dan minuman dikenai Pajak Barang san Jasa Tertentu (PBJT) apabila omzetnya mencapai Rp5 juta per bulan, kini batas tersebut dinaikkan menjadi Rp15 juta.
Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah realistis, yang tetap memperhatikan kondisi pelaku UMKM sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah.
“Kami mempertimbangkan agar beban masyarakat tetap ringan. Namun di sisi lain, kita juga harus menjaga keseimbangan fiskal Kota Malang,” jelasnya.
Indra menambahkan, pihaknya tetap optimis terhadap kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, dalam menjaga pendapatan asli daerah (PAD) meski ada penyesuaian kebijakan.
“Kami yakin tidak akan ada penurunan PAD. OPD terkait pasti sudah memiliki strategi agar penerimaan tetap stabil,” katanya.
Meski belum ada pembahasan rinci mengenai strategi peningkatan PAD, Pansus akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan ambang batas pajak ini.
Kemungkinan adanya perubahan batas tersebut di masa depan akan menjadi bagian dari rekomendasi dan pengawasan legislatif.
“Nantinya, kami akan memberikan masukan berdasarkan kondisi di lapangan. Kami percaya Pemkot Malang akan terus memantau perkembangan dan dampaknya,” pungkas Indra.
- Penulis: Agung Budi
- Editor: Redaksi PWI Malang Raya
- Sumber: Liputan
Saat ini belum ada komentar