Dinsos Kabupaten Malang Salurkan Bantuan Langsung Tunai DBHCHT Pada Pekerja Pabrik Rokok
- calendar_month Kam, 18 Sep 2025

Peserta Rakor BLT DBHCHT yang digelar Dinsos Kabupaten Malang.
Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Pemrintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang telah memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025, berjalan transparan, akuntabel dan tepat sasaran.
Kepala Dinsos Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki, Kamis (18/9), saat menggelar Rapat Koordinasi BLT DBHCHT dengan peserta Human Resources Development (HRD) dan Manager pabrik rokok, karyawan pabrik rokok, buruh tembakau, buruh cengkeh, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Malang menyampaikan, bahwa proses verifikasi penerima BLT dilakukan secara berlapis, mulai dari pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data base Dinas Kependudukan danCatatan Sipil (Dispendukcapil) hingga klarifikasi langsung di lapangan.
Saat ini, lanjut dia, tahapan proses penyaluran BLT untuk tahun 2025 ini sudah tahap finalisasi data calon penerima bantuan. Dinsos bertanggung jawab penuh agar BLT benar-benar diterima oleh buruh pabrik rokok, petani tembakau dan buruh cengkeh yang berhak.
“Kami tidak ingin ada data ganda atau penerima fiktif. Sehingga penerima BLT harus sesuai dengan data yang ada di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dispendukcapil. Dan jika tidak sesuai, dan ada data ganda atau penerima fiktif, maka tidak akan menerima BLT,” tegasnya.
Sedangkan dari data awal penerima BLT, kata Pantjaningsih, totalnya 45.273 orang yakni data dari Disnaker, sehingga kita lakukan pemadanan atau sinkronisasi data penerima. Dari data awal yang kita terima itu, lalu tersaring menjadi 43.231 orang penerima yang valid. Dan angka tersebut terdiri dari 38 ribu karyawan pabrik rokok dan 4.751 petani tembakau maupun buruh cengkeh.Proses klarifikasi lapangan melibatkan perusahaan serta pemerintah desa untuk memastikan penerima aktif bekerjamdi sektor terkait. Mereka juga diwajibkan menandatangani Surat Pertanggung jawaban Mutlak sebagai bukti keabsahan penerimaan bantuan.
Dijelaskan, skema penyaluran melalui Bank Jatim dan Kantor Pos, seperti karyawan pabrik rokok menerima BLT melalui Bank Jatim dan petani tembakau dan buruh cengkeh melalui Kantor Pos yang tersebar di 16 kecamatan. Sedangkan untuk masing-masing penerima mendapatkan Rp 600 ribu, yang harus dicairkan paling lambat tanggal 27 Desember 2025.
“Jika tidak diambil, dana akan dikembalikan ke kas negara. Sehingga pihaknya selalu melakukan monitoring dan evaluasi, karena menjadi bagian penting dari program penyaluran BLT,” terangnya.
Menurut Pantjaningsih, setiap tahun ada proses evaluasi. Dan selama BLT masih diamanatkan dalam DBHCHT, maka pengawasan dan monitoring akan terus berjalan.
Dan selain Dinsos, penyaluran DBHCHT juga melibatkan lintas sektor, seperti Disnaker yang menangani pemberdayaan dan pelatihan, serta dukungan dari Bea Cukai dalam aspek regulasi dan pengawasan. Sedangkan penyaluran BLT ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemanfaatan DBHCHT, yang memang diarahkan untuk menyejahterakan karyawan pabrik rokok, petani tembakau, dan buruh cengkeh.
Penyaluran BLT ini, dia menegaskan, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah agar DBHCHT benar-benar kembali untuk masyarakat yang berhak menerimanya. Dan Dinsos bertanggung jawab untuk bagaimana agar pemberian BLT ini benar-benar tepat sasaran. Karena sasarannya adalah karyawan pabrik rokok dan buruh tani tembakau maupun buruh cengkeh. Dimana datanya untuk buruh rokok ada 38 ribu orang, jika untuk buruh tani cengkeh sebanyak 4.751 orang.
“Anggaran DBHCHT yang diterima Dinsos Kabupaten Malang sebesar Rp 26 miliar, dan hampir semua diberikan kepada 438.600 orang yang dibagi dengan karyawan pabrik rokok, buruh tembakau, dan buruh cengjeh,” pungkas Pantjaningsih.(*).
- Penulis: Redaksi
- Editor: PWI Malang Raya
Saat ini belum ada komentar