Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik-Pemerintahan » Bupati Malang Tunggu Enam Bulan Baru Laksanakan Pelantikan Pejabat Eselon

Bupati Malang Tunggu Enam Bulan Baru Laksanakan Pelantikan Pejabat Eselon

  • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025

Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang telah menyoroti adanya kekosongan jabatan Eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang kini diisi Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh) maupun Pejabat (Pj), termasuk Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), yang kini dijabat Pelaksana Harian. Sedangkan kekosongan jabatan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Namun, dari pihak eksekutif, terkesan lamban dan kurang pro aktif dalam menyelesaikan kondisi tersebut.

Sedangkan jabatan yang kini kosong mencapai 149 Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum definitf. Sementara, kondisi itu sudah berjalan hampir satu tahun, bahkan dimungkinkan ada yang lebih lama.

“Dari catatan kami di Komisi I DPRD Kabupaten Malang sebanyak 149 posisi jabatan yang kosong. Dan sebagian besar hanya diisi oleh Plt atau Plh,” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, Kamis (2/5), kepada wartawan.

Link Banner

Menurutnya, dari ratusan jabatan yang kosong itu, diantaranya pada posisi, Sekda, Kepala Dinas, Camat, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, Direktur RSUD Lawang, Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi (Kasi) hingga Kepala Sekolah.

Sementara, Komisi I DPRD Kabupaten Malang, pada bulan Desember 2024, sudah melakukan rapat dengar pendapat terkait kekosongan jabatan tersebut, dengan pihak eksekutif. Namun, sampai saat ini belum juga ada jabawan atau kejelasan, kapan pengisian jabatan-jabatan itu akan dilakukan. Sehingga dewan hanya bisa menunggu keseriusan dari pihak eksekutif.

“Kami akan jemput bola dengan mengagendakan rapat komisi khususnya Komisi I, yakni untuk membahas persoalan tersebut. Dan jika disepakati dalam rapat nanti, tidak menutup kemungkinan kami akan kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanyakan lagi mengenai lambatnya pengisian ratusan jabatan yang kosong,” ujar Redam.

Di tempat terpisah, Plh Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, terkait kekosongan jabatan di lingkungan Pemkab Malang.

Sebetulnya sudah beberapa kali kami komunikasikan dengan teman-teman Komisi I DPRD Kabupaten Malang, yang intinya Pemkab Malang sudah mengajukan permohonan rekomendasi pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sedangkan kekosongan jabatan di lingkungan Pemkab Malang pada jabatan Eselon II, III, dan IV. Dan sampai hingga kini Pemkab Malang masih menunggu rekomendasi izin melaksanakan pelantikan pejabat untuk mengisi kekosongan jabatan eselon. Karena Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang pada 20 Februari 2025, sehingga harus menunggu enam bulan.

“Meski secara teknis, jalannya Pemerintahan tidak ada masalah, karena regulasi sudah mengantisipasi hal tersebut melalui mekaniame penunjukan Pelaksana Tugas maupun  Pelaksana Harian, dan Penjabat,” paparnya.

Perlu diketahui, Kepala Daerah yang baru dilantik diperbolehkan untuk melaksanakan pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) setelah jangka waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan.

Namun, selama periode enam bulan pertama, Kepala Daerah perlu mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan mutasi atau penggantian pejabat. Larangan Mutasi 6 Bulan Pertama. Hal ini sudah dituangkan dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) menyatakan bahwa Kepala Daerah yang baru dilantik tidak diperbolehkan melakukan mutasi atau penggantian pejabat selama 6 bulan pertama sejak pelantikannya. (Cahyono)

  • Penulis: PWI Malang Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less