Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik-Pemerintahan » BPR Artha Kanjuruhan Bakal Kelola Gaji ASN dan PPPK di Lingkungan Pemkab Malang

BPR Artha Kanjuruhan Bakal Kelola Gaji ASN dan PPPK di Lingkungan Pemkab Malang

  • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025

Peweimalang.com, Kab Malang – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Malang akan diterima melalui Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kanjuruhan. Sedangkan BPR tersebut milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yakni sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sedangkan rencana pengalihan pembayaran gaji PPPK itu, ini yang pertama kali gaji pegawai di lingkungan Pemkab Malang diterima melalui BPR tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Malang, Tetuko Luhur Setyo Bathoro, Selasa (10/6), kepada wartawan mengatakan, gaji PPPK di lingkungan Pemkab Malang akan diterima melalui BPR Artha Kanjuruhan. Sehingga saat ini sedang dilakukan persiapan sarana dan prasarananya. Sebelumnya, gaji PPPK diterima melalui Bank Jatim, nantinya diterima melalui BPR Artha Kanjuruhan. Hal ini sebagai upaya Pemkab Malang untuk memberikan kemudahan kepada PPPK.

Menurutnya, pengalihan pembayaran gaji ini dilakukan sebagai upaya menghidupkan BPR Artha Kanjuruhan yang saat ini kondisinya mati suri. Sehingga dengan pengalihan gaji PPPK ke BPR tersebut, agar terjadi sirkulasi dana belanja pegawai agar bisa memberikan multiplier effect atau dapat menghasilkan perubahan yang lebih besar dalam pendapatan (output total), serta langsung terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.

Link Banner

Sedangkan leading sector Tim Pembina BUMD Kabupaten Malang, sebagai langkah yang merupakan bagian dari strategi penguatan peran BUMD di sektor jasa keuangan daerah.

“Termasuk sebagai upaya untuk mengatasi krisis likuiditas dari BPR Artha Kanjuruhan dan mendorong kemandirian fiskal daerah secara luas,” jelasnya.

Masih dijelaskan Tetuko, bahwa selama ini pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK melalui PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur Tbk, atau Bank Jatim, sebagai mitra utama Pemkab Malang.

Namun dengan adanya kebijakan ini, PPPK Formasi 2024 akan menjadi kelompok pertama yang diarahkan untuk menerima gaji melalui bank milik daerah, yakni BPR Artha Kanjuruhan. Dan migrasi atau pemindahan gaji PPK itu, tetap akan dilakukan, namun butuh proses dan waktu. Sehingga sambil menunggu proses pemindahan gaji tersebut, saat ini pembayaran gaji PPPK sudah dijalankan melalui payroll atau ,masih melalui Bank Jatim.

“Saat ini masih kita lakukan persiapan teknis dan administratif dengan dilakukan secara bertahap, termasuk penyelarasan sistem payroll melalui mekanisme pembukaan rekening. Sedangkan skema ini tidak serta-merta menggantikan peran Bank Jatim secara menyeluruh, melainkan menjadi bentuk diversifikasi kanal pembayaran,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) BPR Artha Kanjuruhan Kabupaten Malag PY Santoso mengatakan, jika rencana pengalihan gaji ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Malang, tentunya kita sambut baik. Sedangkan BPR Artha Kanjuruhan menyediakan layanan perbankan yang kompetitif dan sesuai dengan kebutuhan pegawai. Fasilitas bank yang dikelola ini, nantinya akan diperoleh PPPK. Seperti Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan mobile banking. Sehingga dengan fasilitas itu, maka layanan BPR Artha Kanjuruhan sama dengan bank-bank umum lainnya.

Ditegaskan, BPR Artha Kanjuruhan juga telah menjalin kerja sama dengan salah satu Bank Umum Nasional. Artinya, ada tatanan eksternal antara BPR Artha Kanjuruhan dengan bank umum, kini telah sampai pada tahap final, baik itu secara regulasi maupun teknis. Dan saat ini sudah mencapai 80 persen, antara kerja sama BPR Artha Kanjuruhan dengan Bank Jatim.

“Pada bulan Juni ini sudah dilakukan trial, pada internal payroll BPR Artha Kanjuruhan,” papar Santoso.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less