Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum-Kriminal » Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal senilai Rp 1 Miliar

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal senilai Rp 1 Miliar

  • calendar_month Ming, 27 Jul 2025

Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang diperkirakan bernilai Rp 1 miliar jika diuangkan, dan merugikan negara. Rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai saat diamankan, sehingga merupakan barang ilegal.

Operasi penertiban rokok ilegal ini dilakukan di wilayah Malang Raya, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah setempat. Menurut Kepala KPPBC TMC Malang, Johan Pandores, operasi ini dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2025, berawal dari laporan masyarakat. Rokok ilegal tersebut awalnya dibawa menggunakan mobil minibus, dan setelah dilakukan penyisiran jalur darat di wilayah Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kendaraan tersebut diberhentikan di Jalan Raya Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 6.700 bungkus rokok tanpa pita cukai, berjumlah sekitar 134.000 batang. Sopir dan kendaraan pengangkut kemudian dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut. Tak lama setelah itu, pihak petugas menerima laporan lagi dari masyarakat mengenai distribusi rokok ilegal di sebuah rumah yang menyediakan jasa perjalanan di Perumahan Taman Landungsari, Kecamatan Dau. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 3.748 bungkus rokok, total sekitar 74.960 batang tanpa pita cukai.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan patroli di jalur distribusi lain dan menemukan 19.000 bungkus rokok tanpa pita cukai, atau sekitar 376.000 batang, di wilayah Jalan Raya Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Seluruh barang bukti dan sopir kendaraan tersebut diamankan untuk diproses secara hukum.

Selain itu, operasi ini juga berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kota Batu. Total, petugas mendapati 674.320 batang rokok yang potensi kerugiannya mencapai Rp 504 juta, dengan nilai total barang mencapai sekitar Rp 1 miliar.

Johan menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku yang terbukti menyebarkan rokok ilegal akan dikenakan sanksi hukum, berupa hukuman penjara dan denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Ia menegaskan akan terus melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Malang Raya demi melindungi perekonomian negara.

 

 

 

  • Penulis: Cahyono
  • Editor: Redaksi PWI Malang Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less