Batas Omzet Rp15 Juta Jadi Ambang Pajak Usaha Kuliner di Malang, Pansus Waspadai Potensi Penyimpangan
- calendar_month Kamis, 12 Jun 2025

Ketua Pansus Ranperda DDRD Kota Malang, Indra Permana. (Agung Budi Prasetyo)
Peweimalang.com, Kota Malang – Pemerintah Kota Malang menetapkan kebijakan baru terkait pajak usaha kuliner dengan menetapkan batas omzet minimal Rp15 juta per bulan sebagai ambang batas wajib pajak. Kebijakan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang kini tengah digodok oleh DPRD Kota Malang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PDRD, Indra Permana, menyampaikan bahwa mekanisme pemungutan pajak sebesar 10 persen bagi pelaku usaha kuliner dirancang fleksibel, tanpa membebani pelaku usaha mikro dan kecil. Ia memastikan bahwa pendekatan yang diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kesadaran pajak.
“Pemerintah Kota Malang tidak kaku dalam menerapkan sistem ini. Kami memahami kondisi di lapangan bahwa tidak semua pelaku usaha memiliki perangkat atau pemahaman memadai terkait sistem elektronik,” ujar Indra dalam pernyataan resminya pada Kamis (12/6/2025).
Gunakan Sistem Elektronik dan Self-Assessment
Dalam rancangan kebijakan tersebut, sistem pemungutan akan mengandalkan dua pendekatan, yakni e-tax (sistem digital) dan self-assessment. Sistem e-tax akan diterapkan bagi pelaku usaha yang telah memiliki perangkat dan infrastruktur memadai. Namun bagi yang belum siap, mereka diberi ruang untuk melaporkan omzet secara mandiri.
“Kalau belum punya alat e-tax, cukup menggunakan metode self-assessment. Artinya, pelaku usaha melaporkan sendiri omzet bulanan mereka berdasarkan kejujuran,” jelasnya.
Dengan sistem ini, jika pelaku usaha melaporkan omzet diatas Rp15 juta, misalnya Rp 16 juta per bulan maka mereka otomatis akan dikategorikan sebagai wajib pajak dan dikenakan tarif 10 persen.
Waspadai Potensi Penyimpangan
Meski sistem self-assessment membuka ruang kepercayaan, Indra tak menampik adanya kemungkinan penyimpangan atau intervensi oknum petugas. Untuk itu, pengawasan akan dilakukan secara ketat dan transparan agar tidak terjadi praktik yang merugikan.
“Kami akui, potensi negosiasi liar atau penyimpangan memang bisa saja terjadi. Tapi kami akan kawal bersama agar sistem ini clean and clear, tanpa celah permainan belakang,” tegasnya.
Indra juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk proaktif melaporkan apabila menemukan indikasi pungutan liar atau praktik pajak yang tidak sesuai prosedur. Laporan bisa disampaikan langsung ke Komisi B DPRD Kota Malang.
“Kalau ada indikasi penyimpangan, silakan lapor ke kami. Itu bagian dari tugas pengawasan kami untuk menegur OPD atau petugas yang menyalahgunakan wewenang,” pungkasnya.
- Penulis: Agung Budi Prasetyo
- Editor: PWI Malang Raya
- Sumber: Liputan Lapangan
Saat ini belum ada komentar