Awangga: Pemotongan TPP ASN Jelang Hari Raya Idul Fitri Seharusnya Tidak Terjadi

Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana

Peweimalang.com, Kota Malang – Pemotongan atau penyesuaian tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tampaknya menjadi sorotan publik.

Terlebih, sebelumnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang menyampaikan bahwa pemotongan atau penyesuaian TPP ASN itu dilakukan karena berkurangnya dana transfer keuangan daerah (TKD) dari pusat senilai hampir Rp. 300 miliar.

Bacaan Lainnya

Dengan ada berkurangnya TKD tersebut membuat Pemkot Malang mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Malang, nomor 22, Tahun 2025 tentang penetapan TPP ASN berdasarkan kelas jabatan dan masa kerja.

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana menyayangkan kebijakan Pemkot Malang yang telah dituangkan dalam Perwal yang mengatur tentang penetapan TPP ASN berdasarkan kelas jabatan dan masa kerja.

“Sebetulnya kebijakan yang diambil sebelum dituangkan dalam perwal, harus dapat memahami kondisi dan aspek dalam pegawai ASN, khususnya tingkat staff dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K,” katanya, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (12/3/2026).

Pria yang akrab disapa Angga ini menjelaskan, bahwa TPP ASN itu merupakan kompensasi berbasis kinerja dan disiplin, di luar gaji pokok, yang diberikan berdasarkan beban kerja, risiko kerja, dan prestasi, dengan maksud untuk meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas ASN.

“Walau TPP itu diberikan melihat kemampuan keuangan Pemkot Malang, tapi seharusnya pemotongan TPP itu pakai skema lain, kasian staff dan P3K, jika yang diterima hanya kecil, karena dalam momen lebaran ini terlebih dengan situasi ekonomi yang masih belum meningkat, TPP itu dinantikan oleh mereka,” jelasnya.

Menurut Angga, pemotongan atau penyesuaian TPP ASN tersebut tidak akan terjadi, jika Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang cermat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mengingat Sekda itu sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Ini (Pemotongan TPP ASN) seharusnya tidak terjadi jika bisa menata APBD, Sekda seharusnya cermat dalam penganggaran,” terangnya.

Akan tetapi, lanjut Angga, jika memang sudah terjadi, maka pemotongan TPP ASN tersebut seharusnya lebih difokuskan pada unsur pimpinan seperti, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Sekda, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau prosentase lantaran lebih besar di unsur Pimpinan itu.

“Harusnya dari unsur pimpinan mulai dari Wali Kota dan jajaran pimpinan bawahnya, pemimpin itu harus rela berkorban dan memberikan contoh bahwa mereka dipotong lebih besar, atau minimal besaran prosentase pemotongannya adalah sama,” terangnya.

Untuk itu, Angga berharap, keputusan pemotongan TPP yang sudah tertuang dalam Perwal nomor 22, Tahun 2025 tersebut dapat segera direvisi.

“Semoga disisa hari ramadhan ini ada kebijakan baik dari Wali Kota untuk merevisi ataupun memberikan tambahan bagi staff dan P3K dari anggaran pribadi unsur pimpinan Pemkot Malang,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *