Peweimalang.com – Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menuai sorotan dari masyarakat. Banyak keluhan dari masyarakat muncul terkait prosedur ketat dan standar pelayanan yang diterapkan di rumah sakit.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menyampaikan keluh kesah masyarakat terkait pelayanan BPJS Kesehatan pada sidang paripurna baru-baru ini.
Arief mengungkapkan bahwa keluhan masyarakat terhadap layanan BPJS Kesehatan cukup beragam, mulai dari masa rawat inap yang dibatasi hingga prosedur masuk Unit Gawat Darurat yang dinilai terlalu kaku. Kondisi ini, menurut Arief sering kali merugikan masyarakat terutama untuk pasien dan keluarga yang sakit.
“Masyarakat sudah rutin membayar iuran, bahkan mandiri. Ternyata saat dites belum mencapai standar yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan. Artinya standar BPJS Kesehatan itu yang harus diperbaiki,” tegas Arief yang disapa akrab AW, Selasa (9/9/2025).
Menurut AW, saat ini harus ada kearifan lokal, yang artinya saling mengerti antara pihak BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Arief menambahkan bahwa dirinya juga pernah menjenguk orang sakit, yang dimana orang tersebut operasi kepala dan dirawat selama 8 hari dirumah sakit. Selanjutnya, harus dirawat dirumah sendiri.
“Mestinya itu BPJS Kesehatan mengambil kebijakan dirawat sampai kondisi betul-betul membaik yang bisa dirawat dirumah,” tandasnya.
Ia juga menekankan bahwa saat ini informasi-informasi mengenai standar BPJS Kesehatan masih minim untuk masyarakat. Maka dari itu, pihak BPJS Kesehatan seharusnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal tersebut.
“Tugas BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bukan Pemkot tapi BPJS. Dari sana pasti muncul pertanyaan-pertanyaan dsri masyarakat,” kata Anggota Komisi C DPRD Kota Malang itu.
AW juga meminta kepada Wali Kota Malang agar standar BPJS Kesehatan harus benar-benar mampu melayani masyarakat dengan baik. AW juga menegaskan bahwasanya jangan sampai masyarakat sudah membayar BPJS tapi ditolak saat melakukan pengobatan.
“Jangan sampai gini, Mereka itu bayar tetapi ketika harus melakukan pengobatan ditolak. Sudah bayar kok ditolak. Karena rumah sakit kalau memakai BPJS sesuai dengan standar yang ditentukan BPJS,” tuturnya.
AW juga memberikan contoh jika standar diangka 12 tetapi masyarakat masih sakit di angka 8 itu akan ditolak karena belum memenuhi standar. Padahal menurut AW, angka 8 sudah dalam kondisi kritis, hal tersebut yang seharusnya dirubah.
“Saya sudah komunikasikan ke Komisi D memang ada rencana untuk hiring. Bahkan, Pak Wali Kota aknmemanggil pihak-pihak terkait baik BPJS Kesehatan maupun rumah sakit saat paripurna kemarin,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya kearifan lokal pada standarisasi BPJS Kesehatan, terlebih permasalahan mengenai kemanusiaan adalah hal terpenting.
“Yang paling penting adalah kemanusiaan, itu paling penting,” tutup AW.





