Ada Aturan Baru di Terminal Arjosari Mulai 22 Juni 2025. Apa Saja? Bus Dilarang Ngetem di Luar Terminal
- calendar_month Selasa, 10 Jun 2025

Terminal Arjosari Malang
Peweimalang.com, Kota Malang – Terminal Arjosari Kota Malang, resmi menerapkan kebijakan baru. Mulai 22 Juni 2025, bus dilarang berhenti atau ngetem di luar area terminal.
Langkah ini diambil untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi di depan terminal dan mengembalikan fungsi terminal, sebagai pusat pemberhentian kendaraan umum yang tertib dan efisien.
Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati, menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami melihat adanya kebiasaan bus naik-turun penumpang di luar terminal, yang menyebabkan kemacetan parah di Jalan Arjosari,” ujar Mega, Senin (9/6/2025).
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan, pihak terminal telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Perhubungan Kota Malang, Satpol PP, Polres Malang, serta masyarakat sekitar.
Sosialisasi kebijakan ini dilakukan mulai 8 Juni hingga 21 Juni. Penertiban akan dimulai pada 22 Juni hingga 22 Juli 2025.
Mega menambahkan, sebagai bagian dari kesepakatan, bus tidak diperbolehkan menurunkan penumpang di lima titik lokasi di luar terminal. Yakni Indomaret Karanglo, Taspen, Pos Tengah, area parkiran dan Taman Kendedes.
“Selain itu, semua pengemudi dan karyawan bus diwajibkan mengenakan seragam sebagai bagian dari peningkatan profesionalisme,” jelasnya.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengurangi kemacetan. Tetapi juga menghidupkan kembali aktivitas di dalam Terminal Arjosari, yang akhir-akhir ini semakin sepi penumpang.
Penertiban ini diharapkan membuat proses naik turun penumpang lebih teratur dan meningkatkan efisiensi distribusi barang di terminal. Selain itu, Terminal Arjosari juga berupaya mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di area terminal.
“Kami sudah berbenah dengan mendorong penggunaan pembayaran cashless. Serta mewajibkan semua harga produk UMKM tercantum dengan jelas untuk menghindari ketidaksesuaian harga,” tambah Mega.
Dengan kebijakan baru ini, Terminal Arjosari berkomitmen menjadi terminal yang lebih tertib, nyaman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui UMKM. (*)
- Penulis: Agung Budi
- Editor: PWI Malang Raya
- Sumber: Liputan
Saat ini belum ada komentar