Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik-Pemerintahan » Dua SPPG di Kota Malang Berhenti Operasi, Pemkot Malang Pastikan Bukan Permasalahan Pendanaan

Dua SPPG di Kota Malang Berhenti Operasi, Pemkot Malang Pastikan Bukan Permasalahan Pendanaan

  • calendar_month Sen, 17 Nov 2025

Peweimalang.com, Kota Malang – Program Menu Makanan Bergizi (MBG) di Kota Malang mengalami sedikit kendala operasional. Pasalnya, dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berhenti beroperasi sejak satu bulan lalu. Dua SPPG yang berhenti beroperasi ini berada di Jalan IR Rais, Bareng dan Yos Sudarso, Kasin.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan membenarkan bahwa pemberhentian operasional dua SPPG itu bukan karena pendanaan. Melainkan, masalah internal karena terjadi pergantian yayasan dan pembenahan infrastruktur.

“Pemberhentian dua SPPG itu mulai satu bulan yang lalu. Hal itu bukan karena pendanaan melainkan perubahan yayasan dan infrastruktur dapurnya,” jelas Slamet, Senin (17/11/2025).

Meski demikian, Slamet mengaku belum dapat memastikan kapan dua SPPG tersebut kembali aktif. Ia menyebutkan estimasi sementara kemungkinan membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk memastikan seluruh proses penyesuaian.

“Belum tahu kapan bisa beroperasi lagi. Kalau tidak salah, kurang lebih satu bulan prosesnya,” katanya.

Dua SPPG yang berhenti operasi ini sebelumnya melayani ribuan penerima di sejumlah sekolah. Slamet tidak bisa memperkirakan jumlah yang pasti namun memperkirakan jumlah penerima dari dua SPPG ini sebanyak ribuan.

“Perkiraannya 3.000 setiap SPPG. Namun saya tidak tahu pasti,” terangnya.

Dengan tutupnya dua SPPG ini, jumlah terdampak mencapai 6.000 penerima baik dari pelajar sekolah maupun masyarakat rentan seperti, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Slamet mengungkapkan bahwa Pemkot Malang tidak mengalihkan layanan MBG dari dua SPPG tersebut. Namun, konsekuensinya adalah ribuan pelajar maupun masyarakat rentan tidak menerima program MBG ini sementara waktu.

“Sementara berhenti, karena jika dialihkan ke SPPG lain itu tidak bisa karena setiap SPPG ada aturannya tersendiri,” tegasnya.

Dalam pengoperasian SPPG, Slamet menekankan pentingnya pemenuhan standar keamanan pangan. Penyedia layanan diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setelah melakukan inspeksi dan verifikasi.

“Sampai sekarang, ada 14 SPPG yang merekomendasi SLHS. Namun, kami perlu koordinasi lanjutan dengan Dinkes untuk memenuhi standar,” tutup Slamet.

SPPG IR Rais Kota Malang

Sementara itu, Koordinator SPPI Kota Malang, Muhammad Atho’illah mengungkapkan bahwa dua SPPG tersebut masih dalam pergantian yayasan pengelola SPPG.

“Iya masih dalam proses administrasi pergantian yayasan pengelola SPPG,” jelas Athok sapaan akrabnya.

Selama ini SPPG di IR Rais telah melayani 13 sekolah dengan jumlah 3.100 siswa penerima manfaat, serta melayani 252 balita non sekolah, ibu hamil dan ibu menyusui.

“Kalau di Lanal masih memerlukan pembenahan infrastruktur untuk memenuhi SLHS,” ujarnya.

  • Penulis: Agung Budi
  • Editor: PWI Malang Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less