Universitas Brawijaya Jadi Tuan Rumah Wakaf Goes to Campus 2025, Dorong Kampus Penggerak Ekonomi Melalui Wakaf
- calendar_month Sen, 20 Okt 2025

Peweimalang.com, Kota Malang – Universitas Brawijaya (UB) menjadi tuan rumah Wakaf Goes to Campus yang digelar di Gedung Samantha Krida, UB, Senin (20/10/2025).
Rektor UB, Prof. Widodo, S.Si., M.Si.,Ph. D.Med.Sc menyebut bahwa potensi wakaf di Indonesia, khususnya di Jawa Timur, sangat besar. Namun, tantangan terbesar saat ini adalah membangun animo dan persepsi masyarakat terhadap wakaf produktif.
“Ini yang terus menerus kita bangun, sehingga nanti perguruan tinggi rasanya ingin terus menerus melakukan sebuah riset, kajian bagaimana juga bisa memotivasi masyarakat kita untuk mau berkenaan dan juga senang melakukan wakaf produktif ini,” ujarnya.
Menurutnya, wakaf produktif ini dapat memudahkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan pengelola wakaf untuk memanfaatkan bagi kesejahteraan.
Senada dengan Rektor UB, Asisten III Gubernur Jawa Timur (Jatim), Akhmad Jazuli menegaskan bahwa wakaf produktif ini difokuskan dalam membantu mahasiswa yang kurang mampu. Menurutnya, zakat dalam satu haul harus habis dalam satu haul. Namun, berbeda dengan wakaf produktif.
“Tapi kalau wakaf produktif ini uang atau materi yang diwakafkan tetap, hasil usahanya yang dimanfaatkan sehingga akan menjadi abadi,” ujarnya.
Jazuli mengungkapkan bahwa saat ini di Indonesia, Jawa Timur menjadi yang tertinggi, sebanyak Rp. 36 triliun.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI, Tatang Astarudin menyebutkan bahwa wakaf saat ini tidak hanya untuk umat muslim, tetapi bersifat inklusif. Tidak hanya sebagai ibadah tetapi juga konservasi lingkungan.
“Kita punya strategi pendekatan kolaborasi penta helix. Dalam wakaf ada kolaborasi pemerintah, masyarakat, dunia usaha, pendidikan dan media. Ada konservasi lingkungan, ada penyelamatan sekolah, dan penyelamatan anak bangsa untuk beasiswa. Oleh karena itu, wakaf harus menjadi konsen kita bersama,” tegasnya.
Tatang menilai bahwa wakaf menjadi solusi untuk bangsa dan kemanusiaan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2020, mengenai bentuk dan mekanisme pendanaan perguruan tinggi negeri bahan hukum. Hal ini sebagai penguatan ekonomi dan ketahanan ekonomi.
“Harapan kita dan permasalahan kita semua terjawab melalui wakaf,” tambah Tatang.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat agenda merevisi undang-undang wakaf Nomor 4 tahun 2002. Tatang menilai bahwa undang-undang tersebut sudah terlalu lama dan belum mengakomodasi dinamika teknologi.
“Terhadap fintech dan teknologi terbaru belum terakomodasi regulasi itu dan beberapa hal cukup menghambat akselerasi pengumpulan wakaf dan gerakan wakaf,” imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat yang turut hadir juga mengapresiasi terhadap gerakan wakaf produktif ini. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat semangat berbagi dan mengelola dana wakaf secara berkelanjutan, sehingga mampu memberikan manfaat sosial dan ekonomi masyarakat luas.
“Ini merupakan satu pembelajaran yang baik bagaimana kita bisa menguatkan dana salah satu dana abadi yang memang wakaf Indonesia yang sudah diarahkan untuk bisa kita manfaatkan,” ujar Wahyu.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Malang menyambut baik langkah ini dalam menyelenggarakan wakaf produktif ini. Selain menjadi sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk sosialisasi agar masyarakat memahami konsep dan tata kelola wakaf dengan lebih mendalam.
“Ada banyak sekarang sudah 57 titik kemudian belum lagi bagaimana kita manfaatkan dari potensi-potensi untuk hal positif untuk kepentingan mahasiswa, sarana dan prasarananya dan pengajarannya dengan baik,” jelas Wahyu.
- Penulis: Agung Budi Prasetyo
- Editor: Redaksi
- Sumber: Liputan


















Saat ini belum ada komentar