Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik-Pemerintahan » Pemkab Malang Aliri Lahan Persawahan Kurang dari Tiga Ribu Hektare

Pemkab Malang Aliri Lahan Persawahan Kurang dari Tiga Ribu Hektare

  • calendar_month Kam, 2 Okt 2025

Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah di Jawa Timur (Jatim) yang memiki lahan pertanian yang cukup luas. Namun, hal ini belum diimbangi infrastruktur saluran irigasi yang ideal. Sementara, saluran irigasi yang ada sekarang, berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, baru mencapai 49,76 persennya yang masuk kategori baik, sehingga masih ada 40,17 persen yang mengalami kerusakan.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang Avicena Medisica, Kamis (2/10), kepada wartawan menerangkan, saat ini panjang jaringan irigasi tersier yang ada di Kabupaten Malang sepanjang 1.364,970 kilometer (km), atau sistem irigasi yang mendistribusikan air langsung ke lahan persawahan. Sedangkan sistem irigasi tersebut setelah dialirkan melalui jaringan irigasi primer maupun sekunder.

“Dari bangunan irigasi yang dalam kondisi baik kini sepanjang 682 kilometer atau 49,76 persen,” paparnya.

Menurutnya, kondisi yang kini mengalami kerusakan beragam, ada yang rusak namun bisa diperbaiki. Dan ada juga yang benar-benar rusak, sehingga tidak bisa menyuplai air. Sementara, kerusakan irigasi di wilayah dua kecamatan, yakni Bantur dan Donomulyo. Sedangkan untuk di Kecamatan Bantur ada empat desa yang mengalami kerusakan irigasi, seperti di Desa Tempursari, Purwodadi, Banjarejo, dan Desa Donomulyo. Kerusakan irigasi di wilayah kecamatan setempat terjadi di DAM Bantur 1 dan 2, atau bangunan yang dibuat untuk menahan dan menampung aliran air, termasuk untuk keperluan irigasi pertanian, pengendalian banjir, dan pembangkit listrik.

Kerusakan irigasi tersebut, lanjut Avisena, telah berdampak pada ratusan hektare lahan sawah yang tidak terairi. Dan kondisi itu juga berimbas pada jumlah produksi tanaman, khususnya padi. Sehingga banyak petani yang pada akhirnya memilih beralih komoditas dari padi ke jagung.

”Itu dilakukan karena petani harus tetap melakukan produksi, sehingga memilih tanaman jagung yang tidak membutuhkan air sebanyak padi,” jelasnya.

Secara terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Meftahol Fauzi mengatakan, ada tiga pihak yang berwenang mengurus saluran irigasi di wilayah Kabupaten Malang, yakni Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan Pemerintah Daerah (Pemda). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi.

“Yang menjadi kewenangan dan mengurusi irigasi di Kabupaten Malang ada 717 tempat yang tersebar di 33 kecamatan,” jelasnya.

Disebutkan, ada tiga irigasi milik Pemerintah Pusat dan ada 20 tempat irigasi milik Pemprov Jawa Timur (Jatim). Sedangkan yang masuk ke dalam daerah irigasi milik Pemerintah Pusat, yakni saluran yang terletak di lintas provinsi, diperuntukkan untuk 3.000 hektare sawah. Dan saluran irigasi milik Pemprov Jatim yang melewati beberapa kabupaten dan kota dalam satu Provinsi, juga diperuntukkan untuk mengairi persawahan. Sedangkan Pemkab Malang hanya mengairi luas lahan persawahan kurang dari 3.000 hektare.

“Total panjang irigasi di bawah kewenangan Pemkab Malang mencapai 1.397 kilometer, yak berupa saluran primer dan sekunder. Dari total itu, masih ada 561,4 kilometer atau 40,17 persen irigasi yang belum ideal karena mengalami kerusakan,” pungkas Meftahol.(*).

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: PWI Malang Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less