Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum-Kriminal » Polres Batu Dalami Dugaan Penipuan yang Libatkan Anggota DPRD

Polres Batu Dalami Dugaan Penipuan yang Libatkan Anggota DPRD

  • calendar_month Jum, 26 Sep 2025

Peweimalang.com, Kota Batu- Polres Batu mengonfirmasi adanya laporan dugaan penipuan yang menyeret seorang anggota DPRD Kota Batu. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/666/IX/2025/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal Kamis (25/9/2025).

Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menyampaikan pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum.

“Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Saat ini unit khusus sudah ditugaskan untuk mendalami kebenarannya,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).

Ia menegaskan, penyelidikan akan dilakukan secara independen dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum. Setidaknya harus ada dua alat bukti yang menguatkan, dan apabila dalam gelar perkara muncul kendala, pihak kepolisian akan meminta pendapat ahli. Proses ini dipastikan berlangsung secara profesional dan transparan.

Laporan ini diajukan oleh Haitsam Nuril Brantas Anarki dari HNBA Law Office, selaku kuasa hukum Suwono (70), warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo. Dalam aduan itu, terdapat dua nama yang dilaporkan, yakni RU, seorang warga sipil, serta KU alias KK, anggota DPRD Kota Batu.

Kuasa hukum pelapor menjelaskan, perkara ini bermula dari kerja sama pengelolaan lahan milik Suwono sejak 2018. Tanah seluas 1.074 meter persegi tersebut disepakati untuk dijual dengan harga Rp1,1 juta per meter, dengan nilai keseluruhan Rp1,181 miliar.

“Sebagian pembayaran sudah diterima, tapi masih ada kewajiban yang tidak diselesaikan. Jumlahnya besar, mencapai lebih dari Rp1,1 miliar,” kata Haitsam.

Ia merinci, tunggakan mencapai Rp361 juta ditambah kewajiban lain sebesar Rp820 juta. Selain itu, kliennya dijanjikan tiga kavling tanah sebagai kompensasi. Namun hingga kini janji tersebut tidak pernah ditepati.

Haitsam mengungkapkan, dalam perjalanan kerja sama, salah satu bidang tanah dijadikan agunan untuk pinjaman di Bank BRI. Proses pencairan dilakukan sepihak atas nama RU, sementara Suwono hanya berperan sebagai penjamin dan tidak menerima hasil pinjaman.

“Klien kami tidak pernah mendapat haknya. Bahkan tiga kavling yang dijanjikan tidak jelas status maupun fisiknya,” tegasnya.

Menurut Haitsam, nilai pinjaman yang diagunkan tidak transparan. Informasi yang ia peroleh menyebut pinjaman awal berada di kisaran Rp600 juta hingga Rp700 juta. Namun karena kredit macet, jumlahnya kini melonjak.

“Dari keterangan pihak BRI, nilainya sudah mencapai sekitar Rp900 juta termasuk bunga dan denda,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut keterlibatan anggota DPRD berawal dari hubungan keluarga dengan pelapor. Hal itu membuat Suwono percaya untuk berinvestasi pada proyek perumahan.

“Sejak awal klien kami beritikad baik. Tetapi pada kenyataannya, janji-janji yang dibuat tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Haitsam menegaskan, pihaknya menduga ada unsur penipuan dalam rangkaian peristiwa sejak 2018.

“Setelah disposisi dari kasatreskrim, baru akan terlihat pasal apa yang dikenakan kepada para terlapor,” katanya.

Meski begitu, ia membuka ruang jika pihak terlapor menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kewajiban.

“Klien kami sudah sepuh dan membutuhkan biaya. Jika ada itikad baik dari pihak terlapor untuk mengembalikan kewajiban, tentu bisa dipertimbangkan. Tapi jika tidak, kami akan terus menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sementara itu, KU alias KK, salah satu terlapor yang juga anggota DPRD Kota Batu, menyatakan siap mengikuti proses hukum.
“Saya akan datang jika dipanggil penyidik. Tuduhan itu tidak benar, apalagi pelapor adalah ayah angkat saya,” ucapnya.

  • Penulis: Dafa
  • Editor: PWI Malang Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less