Rumah Sakit Diskriminasi Layanan Kesehatan Pasien BPJS, Diancam Sanksi Peringatan Tertulis
- calendar_month Sen, 8 Sep 2025

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Yudhi Wahyu Cahyono (kanan) saat berdiskusi dengan para jurnalis, di salah satu café di Kota Malang. (Foto: Cahyono)
Peweimalang.com, Kota Malang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Malang bersama para jurnalis Malang Raya dari berbagai media untuk ngopi bareng Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni berdiskusi terkait pelayanan rumah sakit terhadap peserta BPJS Kesehatan. Sebab selama ini masih banyak keluhan dari peserta BPJS Kesehatan, yang mana masih adanya diskriminasi antara pasien mandiri dan pasien BPJS.
Sehingga dengan ngopi bareng tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Yudhi Wahyu Cahyono banyak mendapatkan masukan dari para jurnalis terkait pelayanan kesehatan rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta. Salah satunya, perlakuan petugas penerima pendaftaran pasien di rumah sakit terkesan atau menunjukkan diskriminasi terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan. Hal ini memicu ketidakpuasan pasien akibat proses administrasi yang berbelit-belit di awal pendaftaran untuk berobat.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan teman-teman media, agar pelayanan rumah sakit terhadap pasien BPJS diperlakukan dengan baik. Sehingga jika ada rumah sakit yang berprilaku kurang baik, maka segera lapor ke saya. Karena dalam BPJS Kesehatan sudah diatur dalam pelayanan kesehatan pada pasien peserta BPJS,” tegas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Yudhi Wahyu Cahyono, Senin (8/9), saat ngopi bareng bersama para jurnalis, di salah satu café di Kota Malang.
Bahkan, lanjut dia, jika ada rumah sakit yang selama ini sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, melakukan diskriminasi terhadap pasien peserta BPJS bisa dikenakan sanksi. Sanksi yang paling umum adalah sanksi administratif berupa surat peringatan tertulis, yang berdampak pada penilaian rekredentialing atau proses evaluasi dan verifikasi kualifikasi, kompetensi, serta riwayat praktik seorang tenaga kesehatan atau fasilitas kesehatan untuk menentukan kelayakannya dalam memberikan pelayanan kesehatan
“Apa yang telah disampaikan teman-teman media, ada salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang yang telah melakukan diskriminasi kepada pasien BPJS, yang telah mendahulukan pelayanan pasien mandiri, maka hal tidak sesuai dengan komitmen yang telah disepakati ” tegas Yudhi.
Selain itu, kata dia, informasi yang disampaikan oleh awak media, juga ada pasien yang telah mendapatkan resep dari dokter untuk mendapatkan obat, namun tidak diberikan hari itu, tapi obatnya diberikan setelah dua Minggu. Dengan alasan pengadaan obat terlambat karena BPJS Kesehatan belum membayar klaim rumah sakit. Hal itu tidak benar, karena BPJS Kesehatan selalu tepat dalam membayar klaim rumah sakit.
Sedangkan dalam pertemuan tersebut, ada lagi yang disampikan teman-teman jurnalis, juga ada rumah sakit swasta yang menolak pasien peserta BPJS Kesehatan yang akan memeriksakan kondisi kesehatannya. Karena ditolak, maka pasien tersebut dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, sampai rumah sakit sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Untuk itu, Yudhi menegaskan, dirinya bersama teman-teman jurnalis berkolaborasi jika ada rumah sakit yang nakal segera memberitahu kepada dirinya agar nantinya bisa segera ditindaklanjuti. Dan jika ada rumah sakit yang menyampaikan ada penyakit yang tidak di cover BPJS, itu tidak benar. Pada prinsipnya, jika sesuai indikasi medis dan bukan jenis penyakit yang dikecualikan dalam program JKN, maka pembiayaannya menjadi jaminan JKN.
“Kami terus melakukan pemantauan kepada rumah sakit, terutama pada pelayanan kesehatan pasien peserta BPJS,” pungkas Yudhi.(*).
- Penulis: Cahyono
- Editor: PWI Malang Raya
Saat ini belum ada komentar