Pakar Hukum UMM, ASN Mogok Kerja Potensi Timbulkan Sanksi Disiplin
- calendar_month Jum, 22 Agu 2025

Dosen Fakultas Hukum UMM yang juga pakar hukum tata negara, Sumali SH MH. (Foto: Agung)
Peweimalang.com, Kab Malang – Salah satu calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang dianggap cacat moral. Hal tersebut menuai protes ASN Kabupaten Malang, jika calon tersebut terpilih. Mereka mengancam akan ramai-ramai mogok kerja.
Menanggapi hal tersebut, pakar Hukum Tata Negara dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sumali SH. MH menegaskan bahwa aksi mogok kerja berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi disiplin.
Menurut Sumali, ketentuan Undang-Undang ASN sudah mengatur mekanisme penyampaian pendapat maupun bentuk protes. Setiap keluhan harus disampaikan dengan dialog resmi, disertai bukti dan dilaporkan kepada atasan atau Bupati.
“Demo ASN tidak diatur di Undang-Undang ASN. Kalau buruh memang ada hak untuk mogok kerja, tetapi ASN tidak. Justru jika dilakukan yang mendapatkan sanksi para ASN yang melakukan,” jelasnya, Jumat (22/8/2025).
Sumali menilai bahwa mogok kerja yang akan dilakukan oleh ASN Kabupaten Malang, sebagai aksi protes calon Sekda yang dinilai memiliki cacat moral harus ditempuh melewati jalur hukum dan administratif.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun seorang ASN pernah dijatuhi pidana, aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih memungkinkan mengaktifkan kembali jika belum divonis dibawah dua tahun.
Sumali menyebut hal tersebut dikarenakan ASN tersebut masih dibutuhkan keahliannya. Ia menambahkan bahwa keputusan Bupati harus berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
“Keputusan Bupati juga tidak boleh sewenang-wenang. Bupati harus berdasar hukum, bersifat tranparansi, cermat, dan berhati-hati. Serta mempertimbangkan manfaat yang lebih luas, itu terdapat pada AAUPB,” tandasnya.
Sumali menegaskan bahwa baik ASN maupun pejabat politik seperti bupati sama-sama terikat hukum. Menurut Sumali, ASN tidak boleh menggunakan aksi mogok kerja untuk protes, sedangkan bupati tidak boleh mengabaikan informasi adanya calon pejabat dengan cacat moral.
“Dalam ilmu hukum, dikenal sebagai asas fiksi hukum yang menyatakan setiap pejabat pemerintah harus tahu hukum. Artinya, pejabat tidak bisa berkelit dengan alasan tidak tahu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia menambahkan jika memang ada laporan dengan alat bukti yang kuat bahwa calon Sekda memiliki cacat moral. Ia menegaskan bahwa bupati harus menindaklanjuti, jika tetap memilih. Maka hal tersebut bisa menjadi persoalan karena melanggar asas pemerintah yang baik.
“Kembali lagi ke asas-asas pemerintahan yang baik tadi, kalau ASN mogok kerja bisa kena sanksi. Jika calon tersebut tetap dipilih bupati bisa dikategorikan melanggar asas-asas pemerintahan yang baik,” tandas Dosen FH UMM itu.
Sumali juga mengingatkan bahwa ASN berbeda dengan buruh. Jika buruh memiliki hak untuk mogok kerja yang tercantum pada undang-undang ketenagakerjaan, namun ASN tidak. Ia juga menyarankan untuk mengumpulkan bukti yang kuat mengenai cacat moral yang dilakukan oleh salah satu calon sekda ini.
“Hak menyampaikan pendapat memang dijamin kontitusi, tapi ASN dibatasi oleh undang-undang. Karena ASN mogok kerja tidak diperbolehkan menurut undang-undang ASN,” tutup Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor 2011-2021 itu.
- Penulis: Agung Budi
- Editor: Redaksi PWI Malang Raya










Saat ini belum ada komentar