Harga Rokok Merek Mahal, Masyarakat Beralih Rokok Ilegal
- calendar_month Kam, 7 Agu 2025

Petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang saat akan melakukan pembakaran barang bukti rokok ilegal untuk dibakar, di tungku pembakaran milik PT Alam Sinar, Desa Gampingan, Kec Pagak, Kab Malang, beberapa waktu lalu. (Cahyono)
Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Maraknya peredaran rokok ilegal menjadi ancaman serius bagi perusahaan rokok besar, salah satunya adalah perusahaan rokok besar yakni Gudang Garam. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk persaingan harga yang tidak sehat dan potensi kerugian negara serta konsumen. Sebab, rokok ilegal yang masih beredar saat ini harganya sangat murah yang tidak dilengketi pita cukai atau rokok ilegal.
Sedangkan rokok ilegal tidak membayar cukai, sehingga negara kehilangan potensi pendapatan yang besar, bahkan hingga mencapai triliunan rupiah.
Sementara saat ini, perusahaan rokok legal yang taat membayar pajak dan cukai harus bersaing dengan produk ilegal yang harganya jauh lebih murah, sehingga mengakibatkan penurunan produksi dan pendapatan. Selain itu, rokok ilegal seringkali tidak memiliki standar kualitas dan keamanan yang jelas, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
“Maraknya rokok ilegal menciptakan persaingan tidak sehat dalam industri rokok, karena mengancam kelangsungan usaha perusahaan rokok legal dan pelaku usaha kecil,” kata salah satu manager perusahaan rokok di wilayah Kabupaten Malang Hari Mulyanto, Kamis (7/8/2025), kepada wartawan.
Rokok ilegal, masih dia katakana, dapat mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi alokasi anggaran untuk berbagai sektor penting, termasuk kesehatan dan pembangunan. Sedangkan rokok ilegal, terutama yang dijual dengan harga murah, dapat menarik perhatian perokok pemula dan remaja, yang mana akan meningkatkan risiko kesehatan. Sementara, rokok ilegal biasanya dijual dengan harga yang jauh lebih murah karena tidak dikenakan cukai dan pajak. Namun, ketika pemerintah menaikan tarif cukai, maka konsumen beralih membeli rokok ilegal, karena harganya lebih murah jika dibandingkan membeli rokok yang ada pita cukainya.
Oleh karena itu, Hari meminta kepada pemerintah agar mempertimbangkan jika akan kembali menaikan tarif cukai rokok, karena akan memperluas peredaran rokok ilegal. Semantara, petugas Bea Cukai jumlahnya terbatas untuk menindak pengusaha rokok yang memproduksi rokok ilegal. Dan masyarakat kita sendiri enggan untuk melaporkan jika ditemukan rokok ilegal yang dijual di toko-toko. Sebab, rata-rata mereka sebagai konsumen, sehingga mereka memilih rokok tanpa cukai dengan harga murah.
“Jika peredaran rokok ilegal semakin meluas atau tumbuh subur, yang jelas perusahaan rokok besar akan semakin banyak yang gulung tikar, dan akan berdampak terjadinya Putus Hubungan Kerja (PHK) karyawan besar-besaran,” tegasnya.
Ditempat terpisah, salah satu warga di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang HM Anshori mengatakan, harga rokok legal telah menjadi probematika sendiri di tengah-tengah masyarakat. Karena harga rokok yang terdapat pita cukai dan rokok yang tidak ada pita cukainya atau ilegal, harganya sangat jauh lebih murah, Seperti rokok-rokok yang sudah memiliki branded, tentunya lebih mahal. Namun, untuk rokok ilegal harganya lebih murah dan sangat terjangkau bagi masyarakat, meski rokok ilegal rata-rata kretek. Sementara, masyarakat tidak melihat rasa, tapi harganya yang murah dan selisih harga bisa mencapai 50 persen.
“Saya ini memang perokok berat, yang setiap hari bisa menghabiskan 2-3 bungkus. Dan jika saya membeli rokok yang merek, maka saya tidak mampu membeli, sehingga dirinya membeli rokok ilegal,” ujarnya.(*)
- Penulis: Cahyono
- Editor: PWI Malang Raya
Saat ini belum ada komentar