Politikus PKS Desak Pemkot Malang Tegas Awasi Standar Bangunan, Tata Ruang dan Perlindungan Lingkungan
- calendar_month Ming, 20 Jul 2025

Rendra Masdrajad Safaat saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Malang. (Istimewa)
Peweimalang.com, Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diminta bersikap tegas dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung, yang kini masih dalam tahap pembahasan.
Harapan ini disampaikan anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, Rendra Masdrajad Safaat, menanggapi pandangan Fraksi PKS atas Rancangan Perda (Ranperda) Revisi Bangunan Gedung.
Rendra menegaskan, pengaturan bangunan gedung harus memperhatikan tata ruang dan dampak lingkungan. Penataan yang tidak sesuai peruntukan, pembangunan di sempadan sungai dan penggunaan lahan yang mengabaikan ruang terbuka hijau dinilai masih sering terjadi di Kota Malang.
Oleh karena itu, ia meminta Pemkot bertindak tegas dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembangunan.
“Setelah Ranperda ini disahkan, kami berharap pembangunan di Kota Malang dapat ditertibkan, baik dari sisi tata ruang maupun dampak lingkungannya,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Sabtu (19/7/2025).
Politikus yang akrab disapa Haji Rendra atau Jiren ini, juga menyoroti pentingnya kewajiban setiap pembangunan gedung untuk menyediakan ruang terbuka hijau dan melakukan penghijauan.
Dalam penegakan Perda, Rendra menilai peran Satpol PP sangat krusial. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, aturan apa pun akan rawan dilanggar.
Ia menekankan, pelanggaran setelah Perda disahkan harus ditindak tegas, sementara bagi pelanggaran lama perlu ada solusi bijak yang tidak merugikan masyarakat kecil.
Rendra juga menyoroti pentingnya penerapan standar keselamatan bangunan, termasuk sistem pemadam kebakaran dan mitigasi bencana, karena kepadatan penduduk di Kota Malang meningkatkan risiko kebakaran.
Ditambah lagi, kajian Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menyebutkan kawasan Malang Raya berpotensi mengalami gempa berkekuatan 4-5 magnitudo.
“Pemkot wajib mengambil langkah preventif agar risiko bencana bisa diminimalisir,” katanya.
Ia turut menegaskan pentingnya standarisasi bangunan yang meliputi struktur, bahan bangunan, ketinggian, sistem air bersih dan limbah, serta proporsi dengan lahan terbuka. Menurutnya, standar ini krusial demi menjamin keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan penghuni maupun lingkungan sekitar.
Menyikapi isu alih fungsi lahan, Jiren menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan. Ia mencatat, ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Malang saat ini baru mencapai 17,73 persen dari target 20 persen.
Karena itu, ia menolak tegas alih fungsi RTH menjadi lahan industri atau pemukiman tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial.
Terkait perlindungan bangunan cagar budaya, Haji Rendra mengingatkan bahwa Kota Malang memiliki 32 bangunan berstatus cagar budaya yang harus dijaga kelestariannya. Ia mendorong Pemkot untuk mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi daftar cagar budaya, khususnya kepada generasi muda.
Selain pengawasan oleh petugas dan pemasangan kamera, partisipasi masyarakat melalui komunitas relawan juga dinilai penting. Pemerintah juga diingatkan untuk rutin merawat bangunan cagar budaya dan memastikan adanya penindakan hukum bagi siapa pun yang merusaknya.
“Sanksi pidana harus ditegakkan agar tak ada yang berani merusak cagar budaya. Pemkot bisa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, karena pelaku perusakan cagar budaya dapat dijerat pidana,” katanya.
Terakhir, Haji Rendra menegaskan pentingnya keberpihakan Pemkot kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menyebut ada lebih dari 34 ribu warga miskin di Kota Malang yang membutuhkan solusi hunian.
Pemkot diharapkan memberi relaksasi aturan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM, terutama dalam perizinan bangunan sederhana dan usaha kecil di lingkungan permukiman.
“Relaksasi ini penting agar UMKM bisa tumbuh dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” ujarnya. (*)
- Penulis: Dafa Pratama
- Editor: PWI Malang Raya
- Sumber: Liputan
Saat ini belum ada komentar