Sempat Tertunda, Pemkot Malang Siap Rampungkan Revitalisasi Alun-alun Merdeka
- calendar_month Kam, 17 Jul 2025

Revitalisasi Alun-Alun Merdeka Kota Malang akan segera dimulai, tunggu MoU baru antara Pemkot dan Bank Jatim. (Agung Budi)
Peweimalang.com, Kota Malang – Revitalisasi Alun-alun Merdeka Kota Malang, kini menjadi perhatian masyarakat Kota Malang, karena yang semula dilaksanakan awal tahun 2025, tidak terlaksana.
Sekarang revitalisasi itu segera dilaksanakan, setelah nota kesepahaman (MoU) antara Kota Malang dengan Bank Jatim di perbarui.
Proyek revitalisasi Alun-alun Merdeka Kota Malang sempat akan dilanjutkan pada pertengahan tahun 2025.
Namun, hingga pertengahan Juli 2025 proyek yang dikerjakan melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Jatim belum juga berjalan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyatakan, proyek revitalisasi Alun-alun Merdeka ini akan dimulai setelah penandatanganan nota kesepahaman (Mou) dan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan Bank Jatim.
“Senin (MoU) mungkin sudah dan hari Selasa atau Minggu depan, bisa segera dilaksanakan,” terang Wahyu, Rabu (16/7/2025).
MoU yang lama, katanya, tidak dapat digunakan karena MoU tersebut sudah berakhir tahun ini, mengingat penandatanganan oleh Wali Kota Sutiaji. Karenanya harus diperbarui.
Wali Kota Malang itu menyebut tidak ada perubahan pada desain. Namun, terdapat perubahan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), yakni Rp5,2 miliar dan pengerjaannya 105 hari.
Wahyu menyebut selama proses pengerjaan, Alun-alun Merdeka belum bisa dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, untuk sementara pengelolaan diberikan kepada Bank Jatim.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita meminta agar Pemkot Malang dan Bank Jatim menunjukkan komitmen dan kejelasan tahapan dalam proyek tersebut. DPRD Kota Malang akan terus mengawal terkait revitalisasi Alun-alun Merdeka itu.
Perlu adanya adendum dan penyesuaian agar proyek bisa rampung tepat waktu. Di samping itu, proyek Alun-Alun Merdeka dalam tahap penyusunan SPK antara Pemkot dan Bank Jatim, namun belum ada realisasi di lapangan.”
“Nanti mestinya harus sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK), MoU nya juga harus ada tanggalnya,” tutup perempuan dengan sapaan Mia itu. (*)
- Penulis: Agung Budi
- Editor: PWI Malang Raya
- Sumber: Liputan
Saat ini belum ada komentar